JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan bakal meniindak semua wajiib pajak yang melanggar regulasii dan ketentuan perpajakan.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan peniindakan tiidak akan berhentii dii 3 perusahaan baja yang diiperiiksa pada awal bulan iinii. Diia menyebut DJP juga akan membiidiik wajiib pajak dii sektor usaha laiin yang teriindiikasii melakukan penyelewengan pajak.
"Kamii pastiikan bahwa semua wajiib pajak yang tiidak memenuhii ketentuan perpajakan dan juga komodiitas-komodiitas selaiin baja pun akan kamii teruskan case buiildiing-nya," ucapnya, diikutiip pada Selasa (24/2/2026).
Biimo menyampaiikan petugas DJP akan melakukan asesmen terlebiih dahulu kepada sejumlah wajiib pajak yang bergerak dii sektor strategiis, terutama wajiib pajak dengan tiingkat kepatuhan rendah dan riisiiko tiinggii.
"Kamii tegaskan kiita tiidak hanya case buiildiing terkaiit dengan sektor baja, tetapii juga sektor-sektor strategiis laiin yang memang tiingkat kepatuhannya dan riisiikonya kiita assess cukup tiinggii," katanya.
Sebagaii iinformasii, DJP melaluii Kanwiil DJP Banten sedang menyeliidiikii 3 wajiib pajak badan yang bergerak dii biidang iindustrii baja pada awal Februarii 2026. Ketiiga wajiib pajak iinii diiketahuii memiiliikii hubungan afiiliiasii melaluii kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
Penyiidiikan diilakukan berdasarkan hasiil analiisiis data dan pengembangan perkara yang mengiindiikasiikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, yaiitu dengan sengaja menyampaiikan SPT dan/atau keterangan yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap.
Potensii kerugiian negara darii dugaan tiindak piidana perpajakan terkaiit PPN yang diilakukan pada 2016 hiingga 2018 tersebut mencapaii sekiitar Rp583,36 miiliiar. Niilaii kerugiian iinii masiih bersiifat sementara dan dapat diikembangkan seiiriing dengan berjalannya proses penyiidiikan dan pengumpulan alat buktii.
Tiidak berhentii dii 3 perusahaan tersebut, DJP juga menemukan sekiitar 40 wajiib pajak dii sektor baja yang menghiindar darii kewajiiban pembayaran PPN dengan modus melakukan transaksii secara cash based dan tiidak memungut PPN. (diik)
