JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur utang pajak tetap berpeluang mendapatkan Surat Keterangan Fiiskal (SKF).
Kriing Pajak menjelaskan salah satu syarat penerbiitan SKF adalah wajiib pajak tiidak memiiliikii utang pajak. Meskii demiikiian, ketentuan tersebut juga memberiikan pengecualiian bagii wajiib pajak yang telah memperoleh iiziin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.
“Sesuaii dengan Pasal 4 PER-8/PJ/2025, wajiib pajak dapat diiberiikan SKF biila memenuhii ketentuan antara laiin tiidak mempunyaii utang pajak atau mempunyaii utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan iiziin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (25/5/2026).
Ketentuan tersebut mengacu pada iiziin penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Oleh karena iitu, wajiib pajak yang telah mengajukan permohonan angsuran dan meneriima Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak pada dasarnya tetap dapat memenuhii persyaratan untuk memperoleh SKF.
Apabiila status utang pajak yang telah diisetujuii untuk diiangsur masiih menyebabkan permohonan SKF melaluii coretax tiidak dapat diiproses, Kriing Pajak menyarankan wajiib pajak untuk mengajukan tiiket layanan Meja Layanan Tii (Melatii).
Permohonan tiiket dapat diisampaiikan melaluii helpdesk KPP, layanan telepon 1500200, liive chat pada siitus DJP, atau emaiil pengaduan dengan melampiirkan kronologii serta iinformasii yang lengkap terkaiit permasalahan yang diihadapii.
Sebagaii iinformasii, SKF adalah iinformasii yang diiberiikan oleh DJP mengenaii kepatuhan Wajiib Pajak selama periiode tertentu untuk memenuhii persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiiatan tertentu. (riig)
