KANWiiL DJP JAKARTA SELATAN ii

Negara Rugii Rp4,3 Miiliiar, DJP Tetapkan 5 Tersangka Faktur Pajak Fiiktiif

Redaksii Jitu News
Jumat, 13 Februarii 2026 | 15.15 WiiB
Negara Rugi Rp4,3 Miliar, DJP Tetapkan 5 Tersangka Faktur Pajak Fiktif
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan ii menetapkan 5 orang sebagaii tersangka penerbiitan faktur pajak fiiktiif.

Faktur pajak fiiktiif diiterbiitkan oleh keliima tersangka melaluii PT SPL. Keliima tersangka diimaksud terdiirii darii 1 tersangka utama serta 4 tersangka laiin yang berperan sebagaii makelar dan bertugas mencarii pembelii faktur pajak fiiktiif.

"Keliima tersangka tersebut berasal darii PT SPL. Total kerugiian negara termasuk sanksii piidana PT SPL mencapaii Rp4.369.485.530," tuliis Kanwiil DJP Jakarta Selatan ii dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Jumat (13/2/2026).

Sesuaii dengan Pasal 39A UU KUP, setiiap orang yang secara sengaja menerbiitkan faktur pajak fiiktiif terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 2 tahun hiingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hiingga 6 kalii jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sementara iitu, wakiil, kuasa, pegawaii darii wajiib pajak, atau piihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tiindak piidana penerbiitan faktur pajak fiiktiif juga biisa diijatuhii sanksii piidana sesuaii dengan Pasal 39A UU KUP.

Besarnya sanksii piidana yang diikenakan setara dengan pelaku utama berdasarkan proporsii kerugiian negara yang diiakiibatkan oleh perbuatan masiing-masiing piihak.

"Tujuan penegakan hukum piidana perpajakan iinii adalah ultiimum remediium dii mana yang diiutamakan pemuliihan kerugiian negara sehiingga setiiap piihak yang terliibat atau iikut meniikmatii hasiilnya pastii akan menghadapii pertanggungjawaban kepada negara," sebut kanwiil.

Oleh karena iitu, Kanwiil DJP Jakarta Selatan ii berharap kasus iinii dapat memberiikan sekaliigus edukasii kepada para wajiib pajak untuk memenuhii kewajiiban pajaknya dan menghiindarii tiindak piidana pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.