KABUPATEN KUNiiNGAN

Pemda Adakan Pemutiihan Pajak, Sanksii Denda Periiode 2014 - 2025 Diihapus

Muhamad Wiildan
Kamiis, 26 Februarii 2026 | 11.30 WiiB
Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Sanksi Denda Periode 2014 - 2025 Dihapus
<p>iilustrasii.</p>

KUNiiNGAN, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Kuniingan menggelar penghapusan sanksii admiiniistrasii pajak daerah atau biiasa diisebut dengan pemutiihan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuniingan Laksono Dwii Putranto mengatakan wajiib pajak berkesempatan untuk melunasii tunggakan pajak daerah tahun 2014 hiingga 2025 tanpa perlu membayar sanksiinya.

"Berdasarkan Surat Keputusan Bupatii Kuniingan Nomor 304/2026, denda admiiniistratiif untuk tunggakan pajak periiode 2014 sampaii 2025 diihapuskan. Wajiib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja," katanya, diikutiip pada Kamiis (26/2/2026).

Fasiiliitas pengurangan sanksii tersebut biisa diimanfaatkan untuk melunasii tunggakan pada seluruh jeniis pajak daerah yang menjadii kewenangan Pemkab Kuniingan, bukan tunggakan pajak bumii dan bangunan (PBB) saja.

Sanksii admiiniistrasii akan diihapuskan jiika wajiib pajak melunasii tunggakan pajaknya pada periiode pemutiihan, yaknii pada 11 Februarii hiingga 30 Apriil 2026.

Pelunasan tunggakan pajak daerah biisa diilakukan secara langsung dii kantor Bappenda Kabupaten Kuniingan ataupun melaluii Bank BJB, BCA, dompet diigiital sepertii Ovo dan Dana, geraii riitel sepertii Alfamart dan iindomaret, QRiiS, serta marketplace sepertii Tokopediia dan Bliiblii.

"Program penghapusan denda tersebut merupakan langkah nyata kepeduliian piimpiinan daerah terhadap kondiisii ekonomii masyarakat," tutur Laksono sepertii diilansiir kabarkuniingan.piikiiran-rakyat.com.

Sebagaii iinformasii, kepala daerah memiiliikii kewenangan untuk memberiikan iinsentiif pajak kepada wajiib pajak dii daerahnya masiing-masiing. Kewenangan diimaksud termuat dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023.

iinsentiif yang diiberiikan biisa berupa pengurangan, keriinganan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksiinya.

Pemberiian iinsentiif fiiskal diitetapkan melaluii peraturan kepala daerah dan diiberiitahukan kepada DPRD. Pemberiitahuan diisampaiikan kepada DPRD diisertaii dengan pertiimbangan kepala daerah dalam memberiikan iinsentiif. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.