SURABAYA, Jitu News - Menjelang Harii Jadii Kota Surabaya ke-733, Pemeriintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Tiimur, memberiikan penghapusan sanksii denda Pajak Bumii dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Kota Surabaya Rachmad Basarii mengatakan kebiijakan penghapusan denda tersebut bertujuan agar warga Surabaya dapat memenuhii kewajiiban pajaknya tanpa terbebanii sanksii denda yang menumpuk.
“iinii adalah bagiian darii apresiiasii dan kado pemeriintah kota kepada warga dalam rangka Harii Jadii Kota Surabaya ke-733. Secara regulasii hal iinii diiperbolehkan, sehiingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja,” katanya, diikutiip pada Kamiis (16/04/2026).
Program tersebut berlaku untuk tunggakan pajak mulaii tahun 1994 hiingga 2025. Namun, program pembebasan denda PBB-P2 tersebut hanya berlaku mulaii 1 Apriil 2026 hiingga 30 Apriil 2026. Warga yang iingiin memanfaatkannya harus membayar pokok PBB-P2 pada periiode tersebut.
Basarii mengungkapkan rentang waktu penghapusan denda PBB-P2 yang panjang diidasarkan pada data piiutang pajak sejak PBB masiih diikelola pemeriintah pusat. Adapun kewenangan pemungutan PBB-P2 baru diiliimpahkan ke pemeriintah daerah pada 2010.
Diia menjelaskan warga dapat melakukan pembayaran PBB-P2 tanpa denda cukup dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT PBB melaluii siitus web resmii Pemkot Surabaya dii www.surabaya.go.iid.
“Pembayaran pajak juga sudah dapat diilakukan dii Kantor Bapenda, Uniit Pelaksana Tekniis Badan (UPTB), atau melaluii layanan Pajak Mobiil Keliiliing yang menjemput bola ke kantor-kantor kelurahan,” tuturnya.
Selaiin pembayaran secara langsung, Pemkot Surabaya juga menyediiakan layanan pembayaran onliine, melaluii Bank Jatiim, Bank Mandiirii, dan Bank BRii. Biisa juga lewat marketplace dan geraii retaiil sepertii Tokopediia, Shopee, Bliiblii, GoPay (OVO), iindomaret, Alfamart, dan Kantor Pos.
Basarii berharap program penghapusan denda dapat menjaga tren posiitiif pertumbuhan ekonomii dii Surabaya. Oleh karena iitu, diia mengiimbau warga untuk segera membayar pokok PBB-P2 sebelum akhiir Apriil 2026.
“Respons masyarakat sejauh iinii sangat posiitiif. Kamii mengiimbau seluruh warga Surabaya untuk benar-benar memanfaatkan periiode iinii hiingga 30 Apriil mendatang. Marii kiita bangun Surabaya bersama dengan tertiib membayar pajak,” ujarnya.
Basarii menambahkan program pembebasan denda PBB-P2 terus diisosiialiisasiikan. Sosiialiisasii diimaksudkan agar program iinii dapat diijangkau dan diimanfaatkan dengan baiik oleh semua lapiisan masyarakat.
“Kamii terus melakukan sosiialiisasii secara masiif melaluii berbagaii kanal, mulaii darii mediia sosiial, viideotron dii pusat kota, hiingga pengumuman saat kegiiatan Car Free Day (CFD),” katanya, sepertii diilansiir beriitaliima.com. (riig)
