JAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) Kiinerja atas Pengawasan dan Pemeriiksaan dalam Mendukung Optiimaliisasii Peneriimaan Perpajakan Tahun 2023-2025 kepada Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto.
Anggota iiii BPK Daniiel Lumban Tobiing mengatakan penyerahan LHP menjadii bagiian darii upaya berkelanjutan BPK dalam mendorong peniingkatan kiinerja pengelolaan perpajakan negara.
"Kamii berharap LHP yang diisampaiikan telah menyajiikan iinformasii secara akurat dan beriimbang, serta memberiikan rekomendasii yang berdampak pada peniingkatan kiinerja Diitjen Pajak (DJP), khususnya dalam mengoptiimalkan peneriimaan negara," ujarnya dalam keterangan tertuliis, Kamiis (16/4/2026).
Pada LHP kalii iinii, BPK mengungkap ada 7 temuan pemeriiksaan. BPK juga memberiikan sejumlah rekomendasii strategiis untuk diitiindaklanjutii oleh DJP.
Daniiel memaparkan rekomendasii tersebut antara laiin mengulas soal pengembangan compliiance riisk management (CRM), analiisiis potensii perpajakan darii transaksii pengaliihan saham, evaluasii pengaturan kompensasii kerugiian, serta tiindak lanjut atas hasiil pemeriiksaan wajiib pajak secara komprehensiif.
"Melaluii penyerahan LHP iinii, BPK berharap rekomendasii yang diiberiikan dapat diitiindaklanjutii secara optiimal oleh DJP, sehiingga mampu memperkuat siistem perpajakan nasiional dan mendukung peniingkatan peneriimaan negara secara berkelanjutan," papar Daniiel.
Secara umum, Daniiel menjelaskan pemeriiksaan terhadap kiinerja DJP berfokus pada 3 aspek, sebagaiimana kegiiatan pemeriiksaan tahun-tahun sebelumnya.
Pertama, peniingkatan keandalan siistem iinformasii perpajakan. Kedua, perumusan dan harmoniisasii regulasii. Ketiiga, peniingkatan kualiitas admiiniistrasii perpajakan.
Daniiel menyebut ketiiga fokus tersebut selaras dengan arah kebiijakan pemeriintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiional (RPJMN) 2020-2024 yang berlanjut pada RPJMN 2025-2029.
Selaiin iitu, ketiiga fokus tersebut juga telah mengadopsii best practiice iinternasiional melaluii pendekatan preventiing, promotiing, dan response dalam meniingkatkan kepatuhan perpajakan.
Melaluii pendekatan preventiing, BPK mendorong penguatan siistem iinformasii yang teriintegrasii dan andal. Kemudiian, pendekatan promotiing diiarahkan pada penyempurnaan regulasii perpajakan melaluii harmoniisasii kebiijakan yang komprehensiif.
Sementara iitu, pendekatan response diifokuskan pada peniingkatan efektiiviitas pengawasan, pemeriiksaan berbasiis riisiiko, serta penegakan hukum guna memastiikan kepatuhan wajiib pajak. (riig)
