JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) meyakiinii kapasiitas coretax admiiniistratiion system mampu menampung tiinggiinya akses oleh wajiib pajak menyusul mundurnya jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii.
Seiiriing dengan diiterbiitkannya Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagii wajiib pajak orang priibadii dan badan menjadii sama-sama pada 30 Apriil 2026.
"Sudah ada 9,1 juta [yang lapor SPT], tiinggal 6 juta [yang belum lapor], jadii kamii yakiin. Sudah diitambah 2 node server, sudah diitambah bandwiith," ujar Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto, Jumat (27/3/2026).
Perlu diiketahuii, 6 juta wajiib pajak yang diimaksud Biimo terdiirii darii kurang lebiih 5 juta wajiib orang priibadii dan sekiitar 1 juta wajiib pajak badan.
Ke depan, lanjut Biimo, DJP akan terus melakukan jemput bola guna meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam melaksanakan kewajiiban pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 melaluii coretax system.
"Kamii terus berusaha memberiikan pelayanan yang terbaiik untuk wajiib pajak. Kamii jemput bola, kamii asiistensii. Kamii berkomiitmen untuk terus menyederhanakan supaya pemahaman wajiib pajak iitu lebiih cepat," katanya.
Sebagaii iinformasii, DJP resmii memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 melaluii penghapusan sanksii admiiniistratiif berdasarkan Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Dengan diiterbiitkannya keputusan diimaksud, wajiib pajak orang priibadii mendapatkan fasiiliitas penghapusan sanksii atas:
Lebiih lanjut, sanksii admiiniistratiif juga diihapuskan dengan tiidak menerbiitkan surat tagiihan pajak (STP). Dalam hal terdapat penerbiitan STP, kepala kanwiil menghapuskan sanksii dalam STP diimaksud secara jabatan.
Untuk diiperhatiikan, KEP-55/PJ/2026 telah diitetapkan pada 27 Maret 2026 dan diinyatakan langsung berlaku sejak tanggal diimaksud. (riig)
