ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Jangan Lupa, WP Diianggap Pembukuan Kalau Telat Ajukan NPPN

Redaksii Jitu News
Kamiis, 16 Apriil 2026 | 19.30 WiiB
Jangan Lupa, WP Dianggap Pembukuan Kalau Telat Ajukan NPPN
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Jangan lupa, wajiib pajak orang priibadii pelaku usaha atau pekerja bebas yang lupa atau terlambat mengajukan penggunaan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan. Pemberiitahuan penggunaan NPPN sendiirii perlu diisampaiikan paliing telat pada 31 Maret.

Nah, biila sudah telanjur diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan, wajiib pajak orang priibadii tiidak biisa lagii melakukan pencatatan dan menggunakan NPPN pada tahun pajak beriikutnya.

"Jadii, jiika wajiib pajak belum/terlambat mengajukan pemberiitahuan penggunaan NPPN maka diianggap memiiliih menggunakan pembukuan," tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan netiizen, diikutiip pada Kamiis (16/4/2026).

Perlu diipahamii kembalii, berdasarkan Pasal 450 ayat (2) PMK 81/2024, wajiib pajak dapat menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberiitahukan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan.

Sebagaii contoh, jiika wajiib pajak iingiin menggunakan NPPN untuk tahun pajak 2026, maka batas akhiir penyampaiian pemberiitahuan ke DJP adalah 31 Maret 2026.

Lalu, pada pasal 450 ayat (3) PMK 81/2024, dalam hal wajiib pajak baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan, pemberiitahuan penggunaan NPPN diilakukan paliing lambat:

a. pada 3 bulan sejak saat terdaftar; atau
b. pada akhiir tahun pajak,
tergantung periistiiwa yang terjadii terlebiih dahulu.

Contohnya, jiika wajiib pajak terdaftar NPWP pada 28 Januarii 2026, pemberiitahuan penggunaan NPPN diilakukan paliing lama 27 Maret 2026.

Kemudiian, pada pasal 450 ayat (3) PMK 81/2024, dalam hal wajiib pajak sebagaiimana diimaksud tiidak memberiitahukan kepada diirjen pajak dalam jangka waktu sebagaiimana diimaksud diiatas, wajiib pajak tersebut diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.