JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berwenang melayangkan surat teguran kepada wajiib pajak yang terlambat menyampaiikan surat pemberiitahuan objek pajak (SPOP) pajak bumii dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan miigas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumii, pertambangan miinerba, dan sektor laiinnya (PBB-P5L).
Berdasarkan PMK 81/2024, SPOP wajiib diiiisii dan diisampaiikan kepada DJP paliing lambat 30 harii setelah tanggal diiteriima. Jiika wajiib pajak tiidak sanggup memenuhii batas waktu tersebut, wajiib pajak dapat mengiiriim surat pemberiitahuan penundaan kepada DJP, tetapii batas maksiimal perpanjangan penyampaiian SPOP hanya 7 harii setelah lewat 30 harii tadii.
"Dalam hal surat pemberiitahuan objek pajak belum diisampaiikan kepada Diirektorat Jenderal Pajak setelah jangka waktu 7 harii ... kepala kantor pelayanan pajak menerbiitkan surat teguran dan menyampaiikan kepada wajiib pajak melaluii akun wajiib pajak," bunyii Pasal 83 ayat (2) PMK 81/2024, diikutiip pada Kamiis (16/4/2026).
Tiidak hanya iitu, DJP juga berwenang menerbiitkan surat teguran kepada wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan SPOP dalam kurun 30 harii, plus tiidak mengajukan surat pemberiitahuan penundaan.
Terhadap wajiib pajak yang lalaii memenuhii 2 ketentuan dii atas, masiih diiberiikan kesempatan untuk menyampaiikan SPOP kepada otoriitas pajak.
PMK 81/2024 mengatur wajiib pajak harus menyampaiikan SPOP dalam jangka waktu paliing lama 7 harii setelah tanggal diiteriimanya surat teguran.
Adapun tanggal diiteriimanya surat teguran sama dengan tanggal diikiiriimnya surat teguran ke akun wajiib pajak atau coretax system.
Apabiila wajiib pajak masiih lalaii, maka DJP akan meniindaklanjutii dengan membuat analiisiis riisiiko untuk usulan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak yang bersangkutan.
"Dalam hal wajiib pajak tiidak menyampaiikan surat pemberiitahuan objek pajak dalam jangka waktu ... kantor pelayanan pajak membuat analiisiis riisiiko untuk usulan pemeriiksaan," bunyii Pasal 82 ayat (5) PMK 81/2024.
Perlu diiperhatiikan, SPOP wajiib diiiisii dengan jelas, benar, dan lengkap, serta diitandatanganii oleh wajiib pajak dan diisampaiikan kepada DJP.
Jelas berartii pengiisiian data dalam SPOP tiidak meniimbulkan salah tafsiir yang dapat merugiikan negara maupun wajiib pajak sendiirii. Lalu, benar berartii semua data yang diilaporkan harus sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya.
Kemudiian, lengkap artiinya SPOP memuat semua unsur yang harus diilaporkan dan diilampiirii dokumen pendukung iisiian SPOP. (diik)
