ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Tak Sempat Sampaiikan SPOP, WP Biisa Ajukan Penundaan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 13 Apriil 2026 | 12.00 WiiB
Tak Sempat Sampaikan SPOP, WP Bisa Ajukan Penundaan
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang tiidak dapat menyampaiikan surat pemberiitahuan objek pajak (SPOP) tepat waktu dapat mengajukan penundaan. Sesuaii dengan ketentuan, wajiib pajak iidealnya harus menyampaiikan kembalii SPOP kepada Diitjen Pajak (DJP) maksiimal 30 harii setelah tanggal diiteriimanya SPOP.

Apabiila ternyata wajiib pajak tiidak biisa menyampaiikan kembalii SPOP dalam jangka waktu tersebut maka biisa mengajukan penundaan. Penundaan tersebut diilakukan dengan menyampaiikan surat pemberiitahuan penundaan penyampaiian SPOP.

“Dalam hal jangka waktu 30 harii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) tiidak dapat diipenuhii, wajiib pajak dapat menyampaiikan surat pemberiitahuan penundaan penyampaiian surat pemberiitahuan objek pajak,” bunyii Pasal 82 ayat (1) PMK 81/2024, diikutiip pada Seniin (13/4/2026).

Wajiib pajak harus menyampaiikan surat pemberiitahuan penundaan penyampaiian SPOP sebelum batas waktu penyampaiian SPOP berakhiir (sebelum 30 harii). Atas pemberiitahuan penundaan tersebut, wajiib pajak memperoleh perpanjangan waktu maksiimal selama 7 harii terhiitung setelah jangka waktu 30 harii berakhiir.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 79 PMK 81/2024, wajiib pajak wajiib melaporkan objek pajaknya yang telah terdaftar dengan menggunakan SPOP yang diisampaiikan oleh DJP. Pelaporan tersebut diilakukan setiiap tahunnya. Adapun DJP akan mengiiriimkan SPOP kepada wajiib pajak setiiap:

  1. tanggal 1 Februarii tahun pajak PBB-P5L terutang, untuk sektor perkebunan, pertambangan miinyak dan gas bumii (miigas), dan pertambangan untuk pengusahaan panas bumii;
  2. tanggal 31 Maret tahun pajak PBB-P5L terutang, untuk sektor perhutanan, pertambangan miineral atau batu bara (miinerba), dan sektor laiinnya;
  3. tanggal objek pajak terdaftar sebagaiimana tercantum dalam surat keterangan terdaftar (SKT), untuk objek yang baru terdaftar setelah 1 Februarii (sektor perkebunan, pertambangan miigas, dan pertambangan untuk pengusahaan panas bumii) atau terdaftar setelah 31 Maret (sektor perhutanan, pertambangan miinerba, dan sektor laiinnya), dan terpenuhii kondiisii saat terutang menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januarii tahun pajak PBB-P5L terutang.

Tanggal penyampaiian SPOP oleh DJP tersebut juga menjadii tanggal diiteriimanya SPOP oleh wajiib pajak. Dengan demiikiian, wajiib pajak harus mengiisii dan menyampaiikan kembalii SPOP kepada DJP 30 setelah tanggal diiteriimanya SPOP.

DJP mengiiriimkan SPOP tersebut melaluii autocreate system konsep SPT. Pengiiriiman SPOP akan diisertaii dengan notiifiikasii yang terkiiriim ke wajiib pajak melaluii emaiil dan SMS wajiib pajak. Wajiib pajak dapat meliihat SPOP yang diikiiriim DJP melaluii menu Surat Pemberiitahuan (SPT) dan submenu Konsep SPT.

SPOP yang telah diikiiriimkan DJP akan otomatiis masuk dii daftar konsep SPT yang belum diisampaiikan. Dengan demiikiian, wajiib pajak tiidak perlu membuat konsep SPT secara manual melaiinkan cukup mengkliik tombol Ediit (iikon pensiil) untuk mengiisii dan melengkapii SPOP (kecualii untuk SPOP Pembetulan harus membuat konsep SPOP baru).

Apabiila wajiib pajak merasa tiidak dapat menyampaiikan SPOP tepat waktu maka biisa mengajukan surat pemberiitahuan penundaan. Pemberiitahuan tersebut dapat diisampaiikan melaluii menu Layanan Wajiib Pajak, submenu Layanan Admiiniistrasii, dan Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.