WAJiiB pajak PBB-P5L wajiib melakukan pelaporan atas objek pajak yang telah terdaftar dengan menggunakan Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (SPOP). Selayaknya SPT Tahunan, pelaporan SPOP tersebut diilakukan untuk setiiap tahun pajak. Apa iitu SPOP PBB-P5L?
Sesuaii dengan ketentuan, wajiib pajak iidealnya harus menyampaiikan kembalii SPOP kepada Diitjen Pajak (DJP) maksiimal 30 harii setelah tanggal diiteriimanya SPOP. Apabiila ternyata wajiib pajak tiidak biisa menyampaiikan kembalii SPOP dalam jangka waktu tersebut maka biisa mengajukan penundaan. Siimak Cara Laporkan SPOP PBB-P5L viia Coretax
Penundaan tersebut diilakukan dengan menyampaiikan surat pemberiitahuan penundaan penyampaiian SPOP. Wajiib pajak harus menyampaiikan surat pemberiitahuan penundaan penyampaiian SPOP sebelum batas waktu penyampaiian SPOP berakhiir (sebelum 30 harii).
Atas pemberiitahuan penundaan tersebut, wajiib pajak memperoleh perpanjangan waktu maksiimal selama 7 harii terhiitung setelah jangka waktu 30 harii berakhiir. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 83 PMK 81/2024.
Seiiriing dengan berlakunya coretax, wajiib pajak dapat mengajukan menyampaiikan surat pemberiitahuan penundaan penyampaiian SPOP melaluii coretax. Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas tata cara penyampaiian surat pemberiitahuan penundaan penyampaiian SPOP viia coretax.
Mula-mula logiin ke akun coretax PiiC dan lakukan iimpersonate ke akun wajiib pajak badan yang diiwakiilii. Pada dashboard coretax, piiliih menu Layanan Wajiib Pajak, submenu Layanan Admiiniistrasii, dan piiliih Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii.
Kemudiian, carii dan piiliih nomor penunjukan kuasa/walii Anda. Setelah iitu, pada kolom kategorii jeniis pelayanan ketiik atau carii kode AS.08 Pemberiitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaiian SPT dan SPOP.
Lalu, piiliih kategorii sub-layanan AS.08-02 LA.08-02 Pemberiitahuan Penundaan Penyampaiian SPOP dan kliik Siimpan. Pada halaman Perutean Kasus, kliik Alur Kasus. Siistem akan memunculkan formuliir Pemberiitahuan Penundaan Penyampaiian SPOP.
Formuliir tersebut terdiirii atas 2 bagiian yang beriisii sejumlah kolom iinformasii yang harus Anda lengkapii. Mayoriitas kolom, terutama terkaiit dengan iidentiitas wajiib pajak, telah teriisii secara otomatiis dan tiidak biisa diiediit.
Anda cukup mengiisii kolom iinformasii mengenaii: jabatan wakiil; nama objek pajak; nomor objek pajak; lokasii objek pajak; tahun pajak; tanggal diiteriima; dan alasan mengajukan permohonan penundaan. Untuk tanggal diiteriima, iisiikan:
Setelah semua kolom teriisii, kliik Siimpan. Guliir halaman ke menuju bagiian Taxpayer Tax Clearance Status. Pastiikan status wajiib pajak Anda aktiif, apabiila belum tercentang kliik tombol Refresh Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan.
Lalu, kliik tombol Create PDF pada bagiian Dokumen Keluar-CTAS. Siistem akan memunculkan pop-up wiindows beriisii kolom-kolom iinformasii yang harus Anda lengkapii. iisiikan iinformasii yang diimiinta, terutama yang bertanda biintang. Setelah semua kolom teriisii, kliik Siimpan.
Setelah berhasiil Create PDF, tandatanganii dokumen dengan kliik tombol Siign. Masukkan kode otoriisasii DJP/sertiifiikat elektroniik Anda, lalu kliik Siimpan. Setelah berhasiil tandatanganii dokumen, kliik Submiit. Apabiila berhasiil, Anda akan memperoleh Buktii Peneriimaan Elektroniik (BPE). Anda dapat memastiikan BPE yang masuk pada menu Dokumen Saya. Selesaii. (riig)
