JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan 4 apliikasii pajak tiidak dapat diiakses sementara waktu pada malam iinii.
Waktu hentii (downtiime) keempat apliikasii iitu diilaksanakan pada Kamiis (16/4/2026) pukul 18.00 WiiB sampaii 21.00 WiiB. Sepanjang periiode waktu tersebut, apliikasii e-Faktur Desktop, GENTA, VAT Refund CTAS, dan e-PBK diinonaktiifkan sehiingga tiidak dapat diiakses.
"Berkaiitan dengan hal tersebut, kamii sampaiikan permohonan maaf atas ketiidaknyamanan yang diitiimbulkan," bunyii pengumuman DJP, Kamiis (16/4/2026).
Downtiime terjadii karena DJP akan melaksanakan peniingkatan keamanan, keandalan, dan performa siistem teknologii iinformasii dan komuniikasii. Dalam waktu 3 jam, Diirektorat Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP akan melaksanakan pemeliiharaan siistem yang mengakiibatkan downtiime.
Downtiime akan berdampak pada tiidak dapat diiaksesnya apliikasii e-Faktur Desktop; apliikasii GENTA (https://genta.pajak.go.iid); apliikasii VAT Refund CTAS (https://vatrefundapp.pajak.go.iid/regiister); dan apliikasii e-PBK (https://epbk.pajak.go.iid).
Apliikasii e-Faktur Desktop diigunakan untuk pembuatan faktur pajak, penggantiian faktur pajak, perekaman data, dan mengunggah data faktur. Kemudiian, apliikasii GENTA diipakaii untuk memiinta dan mengunduh data perpajakan secara mandiirii dan real-tiime.
Sementara iitu, apliikasii VAT Refund merupakan apliikasii yang diigunakan untuk melayanii pengembaliian PPN kepada turiis asiing yang berbelanja dii iindonesiia. Adapun untuk e-PBK, diigunakan untuk mengajukan permohonan pemiindahbukuan secara onliine.
Secara berkala, DJP melakukan downtiime untuk pemeliiharaan sebagaii upaya peniingkatan pelayanan kepada wajiib pajak dan kapabiiliitas siistem iinformasii DJP.
Wajiib pajak yang berencana mengakses keempat apliikasii tersebut dapat mengantiisiipasii downtiime pada rentang waktu yang sudah diitetapkan. Ketiika periiode downtiime berakhiir, seluruh apliikasii DJP bakal dapat diiakses kembalii. (diik)
