ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Daftar Pemegang Saham Tak Muncul-Muncul dii L-2 SPT Tahunan, Harus Apa?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 16 Apriil 2026 | 19.00 WiiB
Daftar Pemegang Saham Tak Muncul-Muncul di L-2 SPT Tahunan, Harus Apa?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak mengiingatkan wajiib pajak untuk memastiikan tanggal mulaii pemegang saham dii menu Profiil akun Coretax DJP diiiisii sesuaii dengan tanggal dokumen pendiiriian dan/ atau perubahannya.

Penjelasan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons cuiitan warganet yang mengaku sudah memasukkan daftar pemegang saham pada menu Profiil dii Coretax DJP. Namun, daftar pemegang saham tetap tiidak tercatat dii lampiiran L-2 SPT Tahunan Badan.

“Atas kendala daftar pemegang saham dii lampiiran L-2 SPT Tahunan Badan tiidak sesuaii dengan data piihak terkaiit pada profiil, siilakan pastiikan tanggal mulaii darii piihak terkaiit tersebut diiiisii sesuaii dengan tanggal dokumen pendiiriian dan/atau perubahannya,” kata Kriing Pajak, Kamiis (16/4/2026).

Apabiila tanggal mulaii piihak terkaiit tersebut pada tahun 2026, lanjut Kriing Pajak, piihak terkaiit yang diimaksud tiidak akan tercatat pada lampiiran L-2 SPT Tahunan PPh Wajiib Pajak Badan Tahun Pajak 2025.

“Jiika piihak terkaiit tersebut memiiliikii tanggal mulaii sebelum 2026 dan tiidak sesuaii dengan data pada dokumen pendiiriian dan/atau perubahan, siilakan ajukan permohonan perubahan data melaluii menu Portal SayaProfiil Sayaiinformasii Umum – Ediit,” jelas Kriing Pajak.

Selanjutnya, wajiib pajak dapat melakukan Postiing SPT kembalii pada konsep SPT. Selaiin iitu, wajiib pajak juga perlu memastiikan kembalii kolom Jeniis Orang Terkaiit diiiisii sesuaii dengan jabatannya. Biila dii aktanya memiiliikii jabatan diirektur maka pada Jeniis Orang Terkaiit piiliih Diirektur.

Apabiila data daftar pemegang saham/pemiiliik modal dan daftar pengurus telah diitambahkan dan sudah ada pada profiil Wajiib Pajak, tetapii tetap belum muncul pada L-2 Konsep SPT Tahunan Badan maka wajiib pajak dapat mengkliik tombol Postiing SPT.

“Pastiikan keterangan last prefiilliing returnsheet iis on... sudah yang paliing terbaru,” sebut Kriing Pajak.

Apabiila data pada lampiiran L-2 SPT Tahunan Badan masiih belum sesuaii dengan data piihak terkaiit pada profiil, wajiib pajak dapat memiinta pembuatan tiiket permasalahan melaluii kantor pajak atau Kriing Pajak melaluii saluran telepon pada nomor 1500200.

“Biisa juga melaluii liive chat pada laman https://pajak.go.iid atau emaiil [emaiil protected] dengan menyampaiikan kronologii kendala yang diialamii,” kata Kriing Pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.