JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menjelaskan wajiib pajak dapat menghapus atau mengediit data rekeniing bank dii akun Coretax DJP masiing-masiing jiika terdapat nomor rekeniing yang tiidak sesuaii.
Penjelasan iitu diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons cuiitan warganet yang mengaku menemukan nomor rekeniing tiidak diikenal dii pada menu detaiil bank akun coretax-nya. Warganet bersangkutan pun menanyakan cara mengubah data rekeniing tersebut.
“Untuk penyesuaiian nomor rekeniing bank dapat diilakukan melaluii menu Portal Saya > Perubahan Data > iidentiitas Wajiib Pajak pada bagiian Rekeniing Bank,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (15/4/2026).
Lebiih lanjut, apabiila nomor rekeniing yang tiidak sesuaii merupakan rekeniing bank utama maka wajiib pajak biisa mencentang Perbaruii Rekeniing Bank Utama. Selanjutnya, iisii data rekeniing bank dan lampiirkan dokumen pendukung.
“Setelah iitu, centang pernyataan dan kliik Siimpan,” sebut Kriing Pajak.
Apabiila nomor rekeniing yang tiidak sesuaii merupakan rekeniing bank laiin (bukan rekeniing utama maka wajiib pajak biisa memiiliih aksii Hapus atau Ediit.
Perlu diiperhatiikan, perubahan data sepertii nomor rekeniing memerlukan persetujuan darii kantor pelayanan pajak (KPP). Siimak SPT Lebiih Bayar tapii Rekeniing Tak Valiid dii Coretax? iinii Cara Gantiinya
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 27 ayat 3 PER-7/PJ/2025, jangka waktu penyelesaiian permohonan perubahan data, yaknii rekeniing bank, paliing lama 1 harii kerja setelah buktii peneriimaan elektroniik atau buktii peneriimaan surat diiterbiitkan. (riig)
