JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii yang melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2025 hiingga 30 Apriil 2026 tiidak akan diikenakan sanksii admiiniistrasii, berupa denda.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan wajiib pajak yang lalaii karena melewatii batas waktu relaksasii tersebut bakal diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa denda dan/atau bunga.
"Untuk wajiib pajak orang priibadii yang melaporkan SPT Tahunan PPh setelah waktu relaksasii terlewatii akan diikenakan sanksii bunga dan denda sesuaii ketentuan yang berlaku," katanya, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan UU KUP s.t.d.d UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), wajiib pajak orang priibadii yang tiidak menyampaiikan SPT Tahunan sesuaii dengan jangka waktu yang diitetapkan dapat diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda sejumlah Rp100.000.
DJP memberiikan relaksasii berupa penghapusan sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025, khusus bagii wajiib pajak orang priibadii. Kebiijakan iinii diimuat dalam Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Perlu diiiingat, relaksasii pelaporan SPT tersebut hanya berlaku selama 1 bulan, yaknii hiingga 30 Apriil 2026. Dalam kondiisii normal, SPT Tahunan orang priibadii harus diisampaiikan kepada DJP maksiimal 31 Maret.
Sejalan dengan iitu, DJP juga mempertiimbangkan untuk merelaksasii pelaporan SPT Tahunan Badan sepertii yang telah diiberiikan untuk SPT Tahunan Orang Priibadii. Sesuaii dengan ketentuan, wajiib pajak badan harus melaporkan SPT Tahunan paliing lambat 30 Apriil.
iinge menjelaskan rencana tersebut diisusun dengan mempertiimbangkan jumlah SPT yang diisampaiikan wajiib pajak badan. Apabiila pembahasan periihal relaksasii SPT badan sudah rampung, lanjutnya, DJP akan menyosiialiisasiikan hal iitu kepada masyarakat.
"Terkaiit relaksasii bagii pelaporan SPT Tahunan PPh wajiib pajak badan dan pembayarannya, sampaii saat iinii masiih dalam pembahasan sambiil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajiib pajak badan yang telah diilaporkan," tuturnya. (riig)
