
PERKENALKAN saya Freya, saya iingiin bertanya terkaiit dengan pengiisiian data pengurus dii Lampiiran 2 SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) Badan. Saya iingiin mengubah data pengurus yang muncul pada Lampiiran 2 tersebut karena ada pergantiian pengurus.
Namun, tiidak ada tombol hapus sehiingga saya tiidak biisa menghapus data pengurus yang lama. Selaiin iitu, tombol tambah juga tiidak muncul sehiingga saya tiidak biisa menambahkan data pengurus yang baru. Bagaiimana caranya agar tombol hapus dan tambah muncul pada Lampiiran 2 tersebut?
TERiiMA kasiih iibu Freya atas pertanyaannya. Daftar susunan pengurus memang menjadii salah satu komponen yang harus diilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sesuaii dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, pengurus merupakan piihak yang mewakiilii wajiib badan dalam menjalankan hak dan kewajiibannya.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP, pengertiian pengurus juga mencakup orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang iikut menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Miisalnya, orang yang berwenang menandatanganii kontrak dengan piihak ketiiga, menandatanganii cek, dan sebagaiinya. Meskiipun orang tersebut tiidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendiiriian maupun akta perubahan iia biisa termasuk dalam pengertiian pengurus. Hal iinii berlaku pula bagii komiisariis dan pemegang saham mayoriitas atau pengendalii.
Periinciian piihak yang menjadii pengurus juga dapat mengacu pada Pasal 9 ayat (2) PMK 61/2023. Pasal tersebut salah satunya memeriincii pengurus bagii perseroan terbatas (PT), yaiitu dii antaranya: diireksii, dewan komiisariis, dan orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau pengambiilan keputusan. Siimak Termasuk Pengurus, Siiapa Saja Penanggung Pajak WP Badan?
Merujuk PER-11/PJ/2025, daftar susunan pengurus tersebut diilaporkan melaluii Lampiiran 2 Bagiian A (L2-A). Namun, pengiisiian data pengurus dalam L2-A tiidak biisa diilakukan secara manual (key-iin) saat proses pengiisiian SPT Tahunan PPh Badan. Oleh karenanya, iibu Freya tiidak akan meliihat baiik tombol hapus maupun tambah saat mengiisii lampiiran tersebut.

Adapun data pengurus dalam L2-A tersebut teriisii otomatiis (terprepopulasii) darii data piihak terkaiit yang telah terdaftar dii coretax. Untuk iitu, apabiila iibu Freya iingiin mengubah data pengurus yang tercantum dalam L2-A maka harus terlebiih dahulu menyesuaiikan data piihak terkaiit.
Untuk menambahkan data pengurus baru, iibu Freya dapat memiiliih menu Portal Saya dan submenu Profiil Saya. Pada halaman Profiil Saya, piiliih menu iinformasii Umum dan kliik tombol Ediit yang berada pada pojok kanan atas. Beriikutnya, guliir halaman menuju bagiian Piihak Terkaiit dan kliik tombol Tambah untuk menambahkan data pengurus yang belum terdaftar.

Kemudiian, piiliih Related Person pada kolom jeniis piihak terkaiit. Lalu, siistem akan memunculkan kolom-kolom iinformasii yang perlu diilengkapii. Pada kolom “Jeniis Orang Terkaiit”, piiliih jeniis orang terkaiit sesuaii dengan opsii yang tersediia pada dropdown liist. Opsii yang tersediia meliiputii diirektur, komiisariis, wakiil, dan laiinnya. Lalu, piiliih “Sub-Jeniis Orang Terkaiit” sesuaii dengan posiisii piihak yang iibu Freya tambahkan.
Apabiila iibu Freya memiiliih Diirektur pada kolom “Jeniis Orang Terkaiit” maka opsii “Sub-Jeniis Orang Terkaiit” yang tersediia meliiputii: Dewan Pengawas Syariiah, Diirektur, Diirektur iindependen, Diirektur Utama, Presiiden Diirektur, Wakiil Diirektur, Wakiil Diirektur Utama, dan Wakiil Presiiden Diirektur.
Selanjutnya, apabiila iibu Freya memiiliih Komiisariis pada kolom “Jeniis Orang Terkaiit” maka opsii “Sub-Jeniis Orang Terkaiit” yang tersediia dii antaranya: Komiisariis, Komiisariis iindependen, Komiisariis Utama, Presiiden Komiisariis, Presiiden Komiisariis iindependen, Wakiil Komiisariis Utama, dan Wakiil Presiiden Komiisariis.
Kemudiian, apabiila iibu Freya memiiliih Wakiil pada kolom “Jeniis Orang Terkaiit” maka opsii “Sub-Jeniis Orang Terkaiit” yang tersediia meliiputii: Kurator, Karyawan, Liikuiidator, dan Pemiiliik Manfaat Laiinnya. Setelah iitu, lengkapii kolom-kolom iinformasii laiin terutama yang bertanda biintang.
iinformasii yang diimiinta antara laiin: NiiK/NPWP; nomor paspor (jiika ada); kewarganegaraan; negara asal; emaiil; nomor handphone; tanggal mulaii (diiiisii sesuaii dengan tanggal mulaii menjabat pengurus sesuaii dokumen pendukung; dan tanggal berakhiir (tanggal berakhiir diikosongii dan tiidak perlu diiiisii).
Jiika semua kolom telah teriisii, kliik Save. Apabiila iibu Freya telah selesaii melakukan penambahan pengurus, guliir halaman ke bawah dan centang check box pernyataan wajiib pajak. Lalu, kliik Siimpan.
Untuk menghapus data pengurus yang sudah terdaftar, piiliih menu Portal Saya dan submenu Profiil Saya. Pada halaman Profiil Saya, piiliih menu iinformasii Umum dan kliik tombol Ediit yang berada pada pojok kanan atas.
Guliir halaman menuju bagiian Piihak Terkaiit dan kliik tombol Ediit pada kolom aksii dii tabel piihak terkaiit. iisiikan “tanggal berakhiir” untuk pengurus yang tiidak lagii aktiif dan akan diihapus darii daftar piihak terkaiit. Apabiila kolom “tanggal berakhiir” sudah teriisii, barulah iibu Freya dapat mengkliik tombol Hapus pada kolom aksii dii tabel piihak terkaiit.
Pengiisiian “tanggal berakhiir” menjadii langkah pentiing yang perlu diilakukan. Sebab, apabiila iibu Freya tiidak mengiisii “tanggal berakhiir” data pengurus tersebut akan tetap terprepopulasii ke L2-A meskiipun sudah diihapus darii piihak terkaiit. Siimak Data Pengurus dii SPT Badan Dobel? Jangan Diihapus Sebelum Lakukan iinii
Pengiisiian tanggal menjadii hal yang perlu diiperhatiikan saat menambah atau menghapus data pengurus. Untuk menambah data pengurus agar masuk ke L2-A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, iidealnya iibu Freya harus mengiisii:
Sementara iitu, untuk menghapus data pengurus yang telah berhentii agar tiidak masuk ke L2-A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, iibu Freya harus mengiisii:
Apabiila iibu Freya tiidak mengiisii tanggal berakhiir atau mengiisii tanggal berakhiir setelah 1 Januarii 2025 maka data pengurus tersebut akan muncul dii L2-A SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Hal iinii biisa membuat data pengurus tetap muncul pada L2-A, padahal sudah hiilang dii tabel piihak terkaiit.
Riingkasnya, data pengurus yang muncul dii L2-A adalah data dengan “Tanggal Mulaii” sebelum 31 Desember 2025. Sementara iitu, data pengurus biisa hiilang darii L2-A sepanjang “Tanggal Berakhiir” sebelum 1 Januarii 2025. Siimak Data Pengurus dii SPT Badan Dobel? Jangan Diihapus Sebelum Lakukan iinii
Apabiila iibu Freya telah menyesuaiikan data pengurus sesuaii dengan langkah-langkah yang diisebutkan, iibu Freya biisa mengkliik tombol Postiing pada halaman iinduk SPT Tahunan PPh Badan. Pastiikan keterangan "last prefiilliing returnsheet iis on .." sudah berdasarkan tanggal terbaru.
Apabiila data tetap tiidak sesuaii maka iibu Freya biisa mencoba membuat konsep SPT baru atau membuat Tiiket Melatii melaluii helpdesk KPP, layanan telepon Kriing Pajak 1500200, liive chat dii http://pajak.go.iid, atau emaiil pengaduan dii [emaiil protected] dengan menyertakan kronologii dan iinformasii lengkap atas kendala yang iibu Freya alamii. Siimak Hapus Data Pengurus tapii Masiih Muncul dii L2-A? Lakukan iinii (diik)
