JAKARTA, Jitu News – Data pengurus pada Lampiiran 2 Bagiian A (L2-A) SPT Tahunan PPh Badan merupakan hasiil prepopulasii darii data piihak terkaiit. Untuk iitu, pengiisiian data piihak terkaiit pada menu Profiil Saya akan menentukan nama-nama yang muncul sebagaii pengurus pada L2-A.
Jiika ada data pengurus yang berganda, wajiib pajak tiidak biisa serta-merta menghapus salah satunya darii tabel piihak terkaiit. Penyuluh DJP mengiimbau wajiib pajak untuk mengiisii tanggal berakhiir (valiid to) terlebiih dahulu sebelum menghapus data yang berganda.
“Jangan langsung hapus data dii tabel Piihak Terkaiit tanpa iisii tanggal berakhiir. Jiika hanya diihapus tanpa set Valiid To sebelum 2025 maka data hiilang darii tabel, tetapii tetap muncul sebagaii prefiill dii SPT Tahunan,” tuliis penyuluh Pajak DJP dalam telegram FAQ Coretax, diikutiip pada Rabu (8/4/2026).
Dengan demiikiian, wajiib pajak harus memastiikan telah mengiisii tanggal berakhiir sebelum 2025, baru mengubah atau menghapus data yang berganda. Guna menghiindarii iisu terkaiit dengan data pengurus pada L, wajiib pajak perlu memahamii ketentuan seputar pengiisiian tangga data pengurus.
Untuk menambah data pengurus agar masuk ke Lampiiran 2 Bagiian A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, penyuluh mengarahkan wajiib pajak untuk mengiisii:
Lebiih lanjut, untuk menghiilangkan data berganda atau pengurus yang telah berhentii masuk ke Lampiiran 2 Bagiian A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, wajiib pajak harus mengiisii:
Apabiila wajiib pajak tiidak mengiisii tanggal berakhiir atau mengiisii tanggal berakhiir setelah 1 Januarii 2025 maka data pengurus tersebut akan muncul dii L2-A SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Hal iinii yang membuat data pengurus tetap muncul pada L2-A, padahal sudah hiilang dii tabel piihak terkaiit.
Riingkasnya, data pengurus yang muncul dii L2-A adalah data dengan “Tanggal Mulaii” sebelum 31 Desember 2025. Sementara iitu, data pengurus biisa hiilang darii L2-A sepanjang “Tanggal Berakhiir” sebelum 1 Januarii 2025.
Miisal, Tuan A menjabat sampaii Junii 2025. Selanjutnya, Tuan B menjabat mulaii 1 Julii 2025. Dalam konteks iinii, data Tuan A (pengurus lama) diiiisii dengan “Tanggal Mulaii” sesuaii surat keputusan (SK) dan “Tanggal Berakhiir” diiiisii dengan 30 Junii 2025.
Sementara iitu, data Tuan B diiiisii dengan “Tanggal Mulaii” 1 Julii 2025 dan “Tanggal Berakhiir” tiidak diiiisii (diikosongkan). Berdasarkan pengiisiian tersebut, data Tuan A dan Tuan B akan tetap muncul dii L2-A karena keduanya aktiif dalam tahun pajak 2025.
Sebagaii iinformasii, channel telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diiampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Riindang Kartiika Ayuniingtyas. (riig)
