JAKARTA, Jitu News - Selaiin penanggung pajak atas wajiib pajak orang priibadii, PMK 61/2023 juga memuat ketentuan penanggung pajak dalam penagiihan atas wajiib pajak badan.
Sesuaii dengan defiiniisii dalam PMK 61/2023, penanggung pajak adalah orang priibadii atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakiil yang menjalankan hak dan memenuhii kewajiiban wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Penagiihan pajak diilakukan terhadap … penanggung pajak atas wajiib pajak badan,” bunyii penggalan Pasal 7 huruf b PMK 61/2023, diikutiip pada Kamiis (27/7/2023).
Secara umum, sesuaii dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 61/2023, penanggung pajak terdiirii atas wajiib pajak badan bersangkutan dan pengurus. Wajiib pajak badan bersangkutan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak badan iinduk serta cabang.
Kemudiian, pengurus darii wajiib pajak badan juga bertanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak badan iinduk dan cabang. Adapun Pasal 9 ayat (2) PMK 61/2023 memuat ketentuan periinciian pengurus yang menjadii penanggung pajak sesuaii dengan bentuk wajiib pajak badannya.
Perseroan Terbatas
- Diireksii, meliiputii:
- diirektur utama, presiiden diirektur atau jabatan yang setiingkat;
- wakiil diirektur utama atau jabatan yang setiingkat; dan/atau
- diirektur yang mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan dii biidang keuangan.
Diireksii bertanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Dewan komiisariis, meliiputii:
- komiisariis utama atau presiiden komiisariis atau jabatan yang setiingkat;
- wakiil komiisariis utama atau jabatan yang setiingkat; dan/atau
- komiisariis laiinnya.
Dewan komiisariis bertanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan untuk menjalankan kegiiatan usaha pada perseroan terbatas. Orang tersebut bertanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Pemegang saham, dengan ketentuan sebagaii beriikut:
- untuk perseroan terbatas terbuka, meliiputii:
- pemegang saham mayoriitas dan/atau pemegang saham pengendalii, yang atas sahamnya tiidak tercatat dan tiidak diiperdagangkan dii bursa efek;
- pemegang saham laiinnya, yang atas sahamnya tiidak tercatat dan tiidak diiperdagangkan dii bursa efek; dan/atau
- pemegang saham mayoriitas tiidak langsung dan/atau pemegang saham pengendalii tiidak langsung.
- untuk perseroan terbatas tertutup, meliiputii:
- seluruh pemegang saham darii perseroan terbatas; dan/atau
- pemegang saham mayoriitas tiidak langsung dan/atau pemegang saham pengendalii tiidak langsung.
Pemegang saham bertanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak secara proporsiional berdasarkan porsii kepemiiliikan saham terhadap utang pajak wajiib pajak badan. Termasuk pengertiian pemegang saham adalah pemiiliik sebenarnya atas saham.
Bentuk Usaha Tetap
- Kepala perwakiilan, kepala cabang, penanggung jawab, atau jabatan yang setiingkat. Mereka bertanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Perusahaan iinduk darii bentuk usaha tetap. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan untuk menjalankan kegiiatan usaha pada bentuk usaha tetap. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Pemiiliik modal. Tanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak secara proporsiional berdasarkan porsii kepemiiliikan modal terhadap utang pajak wajiib pajak badan. Termasuk dalam pengertiian pemiiliik modal adalah pemiiliik sebenarnya atas modal.
Persekutuan Komandiiter
- Sekutu komplementer/sekutu aktiif/sekutu pengurus. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan untuk menjalankan kegiiatan usaha pada persekutuan komandiiter. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Sekutu komandiiter/sekutu pasiif. Tanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak secara proporsiional berdasarkan porsii kepemiiliikan modal terhadap utang pajak wajiib pajak badan. Termasuk dalam pengertiian pemiiliik modal adalah pemiiliik sebenarnya atas modal.
Persekutuan Perdata dan Persekutuan Fiirma
- Para sekutu; dan/atau
- Orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan untuk menjalankan kegiiatan usaha pada persekutuan perdata dan persekutuan fiirma. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
Koperasii
- Pengurus;
- Pengawas; dan/atau
- Orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan untuk menjalankan kegiiatan usaha pada koperasii. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
Yayasan
- Ketua atau jabatan yang setiingkat;
- Sekretariis;
- Bendahara;
- Pembiina;
- Pengawas; dan/atau
- Orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan untuk menjalankan kegiiatan usaha pada Yayasan. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
Kerja Sama Operasii
- Piimpiinan atau jabatan yang setiingkat. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan untuk menjalankan kegiiatan usaha pada kerja sama operasii. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Pemiiliik modal. Tanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak secara proporsiional berdasarkan porsii kepemiiliikan modal terhadap utang pajak wajiib pajak badan. Termasuk dalam pengertiian pemiiliik modal adalah pemiiliik sebenarnya atas modal.
Badan Laiinnya
- Piimpiinan atau jabatan yang setiingkat. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan untuk menjalankan kegiiatan Badan. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
- Pemiiliik modal. Tanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak secara proporsiional berdasarkan porsii kepemiiliikan saham atau modal terhadap utang pajak wajiib pajak badan. Termasuk dalam pengertiian pemiiliik modal adalah pemiiliik sebenarnya atas modal.
Satuan Kerja iinstansii Pemeriintah
- Kepala iinstansii pemeriintah;
- Kuasa pengguna anggaran;
- Pejabat yang melaksanakan fungsii tata usaha keuangan;dan/atau
- Orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan dalam satuan kerja. Tanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
“Dalam hal wajiib pajak badan memiiliikii cabang, pengurus … termasuk kepala cabang yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak darii cabang yang bersangkutan,” bunyii penggalan Pasal 9 ayat (3) PMK 61/2023.
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 9 ayat (4) PMK 61/2023, termasuk dalam pengertiian orang yang nyata-nyata adalah sebagaii beriikut:
- orang yang berwenang menandatanganii kontrak dengan piihak ketiiga dan/atau menandatanganii cek;
- orang yang berwenang mengangkat, menggantiikan, atau memberhentiikan anggota diireksii, anggota dewan komiisariis, kepala perwakiilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, piimpiinan, atau jabatan setiingkat; dan/atau
- orang yang berwenang atau berkuasa untuk memengaruhii atau mengendaliikan wajiib pajak badan tanpa harus mendapat otoriisasii darii piihak manapun.
Pelaksanaan tiindakan penagiihan pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023 diilakukan terhadap penanggung pajak atas wajiib pajak badan secara berurutan.
Jiika terdapat perubahan atau penggantiian pengurus yang tercantum dalam akta, penagiihan diilakukan terlebiih dahulu terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan. Setelah iitu, penagiihan diilakukan terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta sebelumnya.
“Untuk pengurus yang namanya tiidak tercantum dalam akta, urutan penagiihan pajak tetap mengiikutii ketentuan,” bunyii penggalan Pasal 9 ayat (9) PMK 61/2023. (kaw)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.