SPT TAHUNAN

Terus Bertambah, DJP Teriima 11,22 Juta SPT Tahunan hiingga 14 Apriil

Aurora K. M. Siimanjuntak
Rabu, 15 Apriil 2026 | 16.30 WiiB
Terus Bertambah, DJP Terima 11,22 Juta SPT Tahunan hingga 14 April
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 11,22 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah diisampaiikan oleh wajiib pajak hiingga 14 Apriil 2026.

SPT Tahunan yang diisampaiikan utamanya berasal darii wajiib pajak orang priibadii. Berdasarkan catatan DJP, jumlah SPT Tahunan yang diilaporkan oleh wajiib pajak orang priibadii mencapaii 10,91 juta SPT.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periiode sampaii dengan 14 Apriil 2026 tercatat 11,22 juta SPT," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii, Rabu (15/4/2026).

iinge mengatakan wajiib pajak orang priibadii yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan terdiirii atas 9,72 juta wajiib pajak orang priibadii karyawan dan 1,19 juta wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan.

Selaiin iitu, ada 296.181 wajiib pajak badan yang menyampaiikan SPT Tahunan menggunakan mata uang rupiiah, serta 212 wajiib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Ameriika Seriikat (AS).

Lebiih lanjut, iinge menyebut ada pula wajiib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berdasarkan beda tahun buku yang mulaii diilaporkan pada 1 Agustus 2026. Jumlah wajiib pajak yang melaporkan SPT tersebut terdiirii atas 2.863 wajiib pajak badan yang menggunakan rupiiah dan 33 wajiib pajak badan menggunakan dolar AS.

UU KUP mengatur wajiib pajak harus menyampaiikan SPT Tahunan secara tepat waktu, yaknii paliing lambat 31 Maret untuk wajiib pajak orang priibadii dan paliing lambat 30 Apriil untuk wajiib pajak badan.

Kendatii demiikiian, khusus wajiib pajak orang priibadii, DJP melaluii KEP-55/PJ/2026 memberiikan relaksasii penghapusan sanksii admiiniistrasii untuk SPT yang diilaporkan paliing lambat pada 30 Apriil 2026.

Dengan demiikiian, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang priibadii akan jatuh bersamaan dengan SPT Tahunan badan.

Perlu diiketahuii, pelaporan SPT mulaii tahun pajak 2025 diilaksanakan menggunakan coretax system. Sebelum logiin ke laman utama coretax, wajiib pajak harus mengaktiifkan akun coretax terlebiih dahulu.

DJP mencatat hiingga saat iinii sebanyak 18,04 juta wajiib pajak telah melakukan aktiivasii akun coretax. Jumlah iitu terdiirii atas 16,95 juta wajiib pajak orang priibadii, 1 juta wajiib pajak badan, 90.882 wajiib pajak iinstansii pemeriintah, dan 227 penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.