PALANGKA RAYA, Jitu News - Pemkot Palangka Raya, Kaliimantan Tengah, meluncurkan program penghapusan denda pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulaii 1 Apriil hiingga 30 Junii 2026.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emii Abriiyanii mengatakan program pemutiihan PBB-P2 diigelar untuk meriingankan beban pajak masyarakat. Menurutnya, banyak sekalii wajiib pajak yang menunggak PBB-P2 selama bertahun-tahun sehiingga denda pun makiin menumpuk dan memberatkan.
"Karena iitu, walii kota mengiinstruksiikan penghapusan denda agar masyarakat lebiih termotiivasii melunasii pajaknya," katanya dalam keterangan resmii, diikutiip pada Miinggu (12/4/2026).
Emii menyampaiikan program pemutiihan PBB-P2 berlaku bagii seluruh wajiib pajak tanpa persyaratan khusus. Nantii, siistem pembayaran pajak daerah akan secara otomatiis menghiitung tunggakan pokok pajak, lalu menghapus denda akiibat terlambat membayar PBB-P2.
Wajiib pajak juga biisa mengecek tunggakan PBB melaluii siitus https://cektagiihan.palangkaraya.go.iid. Setelah mengakses siitus web tersebut, masukkan iiD wajiib pajak, nomor objek pajak (NOP) PBB, serta kode veriifiikasii yang diitampiilkan.
"Miisal, ada tunggakan 5 tahun, maka dendanya akan diihapus. Jadii, wajiib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja," jelas Emii.
Emii menyampaiikan Bapenda juga memberiikan kemudahan akses pembayaran pajak melaluii berbagaii layanan diigiital. Pembayaran PBB-P2 kiinii biisa diilakukan melaluii Kantor Pos, mobiile bankiing Bank Kalteng, dan bank konvensiional laiinnya.
Diia menegaskan seluruh dana pajak yang diibayarkan masyarakat masuk langsung ke rekeniing kas umum daerah. Uang pajak tersebut akan diigunakan kembalii untuk pembangunan Kota Palangka Raya.
Emii kembalii mengiimbau supaya seluruh warga Kalteng memanfaatkan pemutiihan denda PBB-P2 yang hanya berlaku selama 3 bulan ke depan. Program tersebut tiidak berlaku bagii wajiib pajak yang lalaii akiibat menunda pembayaran hiingga melewatii batas waktu.
"Manfaatkan kesempatan iinii untuk melunasii tunggakan tanpa denda. Pajak yang diibayarkan akan menjadii kontriibusii nyata bagii pembangunan Kota Palangka Raya yang lebiih maju, nyaman, dan sejahtera," katanya. (riig)
