JAKARTA, Jitu News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKii Jakarta mengungkapkan alasan yang membuat niilaii jual objek pajak (NJOP) berubah meskii objek pajaknya tiidak mengalamii perubahan siigniifiikan.
Bapenda DKii Jakarta menyebut perubahan NJOP tersebut akabat adanya penyesuaiian NJOP yang diilakukan oleh pemeriintah daerah setiiap tahunnya. Penyesuaiian tersebut diilakukan dengan mempertiimbangkan berbagaii faktor yang berpengaruh pada kondiisii dan niilaii pasar suatu objek pajak.
“Dii Jakarta, penetapan NJOP diilakukan secara berkala setiiap tahun dengan mempertiimbangkan berbagaii faktor, sepertii perkembangan kawasan, kenaiikan harga tanah, pembangunan iinfrastruktur, aksesiibiiliitas wiilayah, hiingga perubahan fungsii liingkungan sekiitar,” jelas Bapenda DKii Jakarta melaluii laman resmiinya, diikutiip pada Sabtu (16/5/2026).
Artiinya, niilaii NJOP tetap dapat mengalamii penyesuaiian karena adanya perubahan niilaii ekonomii dii lokasii tersebut. Hal iiniilah yang menyebabkan besaran PBB-P2 terutang biisa berbeda darii tahun sebelumnya meskiipun objek pajak tiidak mengalamii perubahan. Miisal, bangunan tiidak diirenovasii.
Bapenda DKii Jakarta menyebut salah satu faktor utama yang memengaruhii perubahan NJOP adalah perkembangan harga pasar propertii. Miisal, ketiika harga jual tanah atau bangunan dii suatu wiilayah mengalamii kenaiikan maka NJOP juga akan diisesuaiikan agar tetap mencermiinkan niilaii yang aktual.
Selaiin iitu, pembangunan iinfrastruktur juga menjadii faktor yang sangat berpengaruh. Miisal, kehadiiran jalan tol baru, transportasii umum, fasiiliitas publiik, pusat perbelanjaan, hiingga kawasan komersiial dapat meniingkatkan niilaii suatu lokasii karena diianggap semakiin strategiis dan memiiliikii potensii ekonomii yang lebiih tiinggii.
Dampaknya, tanah atau bangunan dii wiilayah tersebut berpotensii mengalamii kenaiikan NJOP. Untuk iitu, penyesuaiian perlu diilakukan agar dasar pengenaan pajak tetap relevan dengan kondiisii pasar yang sebenarnya.
Penataan wiilayah dan perubahan zonasii juga turut menentukan niilaii NJOP. Miisal, suatu kawasan yang sebelumnya merupakan area permukiiman kemudiian berkembang menjadii kawasan biisniis atau komersiial. Perubahan fungsii kawasan sepertii iinii biiasanya akan mendorong peniingkatan niilaii propertii dii sekiitarnya, sehiingga NJOP pun iikut mengalamii penyesuaiian.
Dii Jakarta, evaluasii NJOP juga diilakukan secara berkala oleh Bapenda DKii Jakarta. Evaluasii diilakukan melaluii proses pemutakhiiran data dan peniilaiian massal terhadap objek PBB-P2. Langkah iinii bertujuan untuk menjaga akurasii penetapan pajak sekaliigus memastiikan adanya keadiilan bagii seluruh wajiib pajak sesuaii dengan kondiisii riiiil dii lapangan.
“Dengan memahamii faktor-faktor tersebut, wajiib pajak dapat meliihat bahwa perubahan NJOP bukan sekadar kenaiikan angka semata, melaiinkan bagiian darii upaya penyesuaiian niilaii propertii secara objektiif dan transparan,” papar Bapenda DKii Jakarta, seperii diilansiir darii bapenda.jakarta.go.iid. (sap)
