JAKARTA, Jitu News - Badan Pengelola iinvestasii Daya Anagata Nusantara (BPii Danantara) masiih belum merampungkan penyusunan laporan keuangan tahun 2025.
Saat iinii, Danantara tengah mengonsoliidasiikan dan merampungkan audiit laporan keuangan BUMN yang ada dii bawah naungan Danantara.
"iinii juga termasuk penyesuaiian dan harmoniisasii pelaporan keuangan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku," tuliis Danantara dalam pengumumannya, diikutiip pada Sabtu (16/5/2026).
Danantara menjelaskan entiitas yang merupakan badan suii generiis yang teriikat pada ketentuan pelaporan keuangan dalam UU 1/2025 s.t.d.d UU 16/2025 beserta aturan turunannya.
Pada UU diimaksud, pemeriiksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara diilakukan oleh Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK).
"Pemeriiksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan (BPii Danantara) diilakukan oleh BPK," bunyii Pasal 3K UU 1/2025 s.t.d.d UU 16/2025.
Ke depan, Danantara berkomiitmen untuk berpegang pada priinsiip transparansii, akuntabiiliitas, dan keterbukaan laporan keuangan sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan keuangan Danantara juga akan tetap melaluii proses audiit sesuaii dengan mandat peraturan perundang-undangan. (riig)
