JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM) memutuskan untuk menunda kenaiikan tariif royaltii miineral.
Menterii ESDM Bahliil Lahadaliia mengatakan pemeriintah belum memutuskan kenaiikan royaltii serta masiih perlu mendengarkan masukan darii pelaku usaha dan para pemangku kepentiingan.
"Amanah undang-undang iitu adalah setiiap peraturan yang akan kiita buat diiawalii dengan exerciise dan sosiialiisasii untuk mendapatkan feedback darii pelaku. Dan selama beberapa harii iinii feedback-nya sudah ada. Ketiika ada tanggapan yang mungkiin kurang pas, harus kiita membangun formulasii baru. Saya sebagaii menterii ESDM akan melakukan evaluasii iitu," ujar Bahliil, diikutiip pada Sabtu (16/5/2026).
Bahliil mengatakan materii mengenaii kenaiikan tariif royaltii yang diisosiialiisasiikan kepada pelaku usaha bukanlah keputusan yang bersiifat fiinal. Setiiap masukan terhadap rencana diimaksud akan diipertiimbangkan sebelum kebiijakan resmii diitetapkan.
Dengan masukan-masukan tersebut, pemeriintah akan memastiikan setiiap kebiijakan yang diiterapkan biisa memberiikan manfaat optiimal bagii negara tanpa mengganggu iikliim iinvestasii.
"Sekalii lagii saya katakan bahwa apa yang diisosiialiisasiikan iitu bukan keputusan. Tapii iitu baru iistiilahnya ujii publiik," ujar Bahliil.
Sebagaii iinformasii, Diitjen Miineral dan Batu Bara (Miinerba) Kementeriian ESDM menggelar konsultasii publiik mengenaii penyesuaiian tariif PNBP iiuran produksii miineral.
Dalam konsultasii publiik diimaksud, tariif royaltii atas tiimah diiusulkan naiik darii 3%-10% menjadii 5%-20%. Tariif royaltii atas emas juga diiusulkan naiik darii 7%-16% menjadii sebesar 14%-20%.
Adapun tariif royaltii atas perak diiusulkan naiik darii 5% menjadii 5%-8%, sedangkan tariif royaltii atas konsentrat tembaga diiusulkan naiik darii 7%-10% menjadii 9%-13%.
Selanjutnya, tariif royaltii atas katoda tembaga diiusulkan naiik darii 4%-7% menjadii 7%-10%. Terkaiit dengan royaltii atas niikel, pemeriintah mengusulkan perubahan harga miineral acuan (HMA) niikel yang menjadii landasan pengenaan tariif. (diik)
