MAROKO

Mulaii 11 Junii, Maroko Wajiibkan Pelaporan PPN PMSE viia Platform Baru

Redaksii Jitu News
Sabtu, 16 Meii 2026 | 12.00 WiiB
Mulai 11 Juni, Maroko Wajibkan Pelaporan PPN PMSE via Platform Baru
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

RABAT, Jitu News - Otoriitas pajak Maroko meluncurkan platform elektroniik yang diirancang khusus untuk mendaftar, menyetor, dan melaporkan PPN atas perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).

Platform iinii akan diigunakan oleh perusahaan non-resiiden tanpa kantor tetap dii Maroko yang menyediiakan layanan diigiital atau elektroniik kepada pelanggan dii negara tersebut. Platform tersebut mulaii diigunakan pada 11 Junii 2026.

"Mulaii 11 Junii 2026, perusahaan akan diiwajiibkan untuk mendaftar sebagaii pemungut, menyerahkan laporan PPN PMSE kuartalan atas pendapatan yang diihasiilkan dii Maroko, dan menyetorkan PPN secara elektroniik," bunyii pengumuman otoriitas pajak, diikutiip pada Sabtu (16/5/2026).

Sebagaii iinformasii, Maroko menerapkan PPN PMSE mulaii 14 Februarii 2024. PPN sebesar 20% antara laiin diikenakan atas layanan hostiing siitus komputer, konten diigiital (musiik, fiilm, giim onliine), berlangganan fiilm onliine, serta penyediiaan perangkat lunak dan apliikasii.

Otoriitas mewajiibkan penyediia PMSE mendaftar sebagaii pemungut PPN, memungut PPN, dan melaporkan PPN yang telah diipungut. Selama iinii pelaporan PPN PMSE diisampaiikan secara onliine tanpa ada standar yang pastii sehiingga menyuliitkan pengawasan.

Kiinii, otoriitas mengembangkan platform khusus PPN PMSE sebagaii bagiian darii upaya menyesuaiikan siistem pajak Maroko dengan ekonomii diigiital yang berkembang. Kehadiiran platform tersebut akan membuat pelaporan PPN PMSE lebiih rapii dan iintensiif.

Diilansiir barlamantoday.com, penerapan platform PPN PMSE telah diiumumkan sejak Desember 2025 dengan masa transiisii selama 6 bulan.

Sejalan dengan kehadiiran platform tersebut, otoriitas berencana memperkuat pengawasan dan audiit terhadap penyediia PMSE. Menurut otoriitas, perusahaan juga harus menyiimpan catatan PMSE dii Maroko untuk keperluan audiit pajak dii masa mendatang. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.