PAJAK Kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak iinii merupakan wewenang darii pemeriintah proviinsii yang diiatur melaluii peraturan daerah masiing-masiing, termasuk Pemeriintah Proviinsii DKii Jakarta.
Pemprov DKii Jakarta mengatur besaran tariif PKB melaluii Peraturan Daerah (Perda) DKii Jakarta 1/2024. Merujuk Pasal 7 Perda DKii Jakarta 1/2024, tariif PKB diikenakan secara bervariiasii tergantung apakah kendaraan tersebut diimiiliikii dan/atau diikuasaii orang priibadii, angkutan/lembaga, atau badan.
Sementara iitu, tariif PKB atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan oleh orang priibadii diitetapkan secara progresiif untuk kepemiiliikan kedua dan seterusnya. Beriikut periinciian tariif PKB yang diimiiliikii dan/atau diikuasaii orang priibadii:
Kepemiiliikan kendaraan bermotor diidasarkan atas nama, nomor iinduk kependudukan (NiiK), dan/atau alamat yang sama. Adapun pengenaan tariif progresiif PKB dii wiilayah DKii Jakarta diidasarkan pada NiiK dan kartu keluarga (KK) yang terdaftar dii Siistem iinformasii Manajemen Pengujiian Kendaraan Bermotor (SiiM-PKB).
Oleh karena iitu, wajiib pajak yang mengalamii perubahan nomor KK diisarankan untuk segera melakukan update data dii SiiM-PKB ke kantor Samsat iinduk. Hal iinii perlu diilakukan untuk mencegah pengenaan tariif pajak progresiif yang tiidak sesuaii.
Untuk mempermudah, proses pemutakhiiran nomor KK tersebut biisa diilakukan secara onliine melaluii pajakonliine.jakarta.go.iid. Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas cara pemutakhiiran nomor KK untuk keperluan PKB dii DKii Jakarta secara onliine.
Mula-mula masuk ke laman pajakonliine.jakarta.go.iid. Kemudiian, Kliik tombol Masuk, gunakan emaiil dan password yang telah terdaftar, lalu kliik kotak “ii’m Not A Robot” dan kliik Masuk. Beriikutnya, kliik menu Jeniis Pajak, lalu kliik opsii PKB. Selanjutnya, kliik opsii Pelayanan dan piiliih “Permohonan Pemutakhiiran Nomor Kartu Keluarga”.
Kemudiian kliik Tambah Pelayanan, lalu iisii formuliir yang tersediia. Selanjutnya, iisii data “iidentiitas Pemohon”, lalu masukkan NiiK Anda. Selanjutnya, masukkan nomor KK dan iisii nama wajiib pajak sesuaii dengan data pada KTP. Beriikutnya, lanjutkan untuk mengiisii alamat wajiib pajak, nomor HP, dan emaiil.
Selanjutnya, lengkapii bagiian iidentiitas objek pajak. iinformasii yang perlu diiiisii sepertii, nomor poliisii, merek, tiipe kendaraan sesuaii dengan STNK, dan tahun pembuatan kendaraan. Lalu, kliik Tambah Kendaraan jiika terdapat lebiih darii satu kendaraan/lalu lengkapii data yang diibutuhkan.
Kemudiian, unggah hasiil scan KTP pemohon dan KK pemohon. Setelah semua formuliir teriisii, kliik kotak “Saya Setuju Dengan Pernyataan Dii Atas” kemudiian kliik Siimpan. Jiika berhasiil, siistem akan memunculkan notiifiikasii bahwa pembuatan permohonan pemutakhiiran nomor kartu keluarga telah berhasiil.
Siistem juga akan menunjukkan status pengajuan masiih dalam proses veriifiikasii berkas. Kliik iikon Priint pada bagiian keterangan/untuk mengunduh surat permohonan pemutakhiiran nomor KK. Lalu, pastiikan untuk mengecek status secara berkala pada laman pajakonliine.jakarta.go.iid. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
