PROViiNSii DKii JAKARTA

Jangan Telat! iinii Daftar Jatuh Tempo Pembayaran Pajak dii DKii Jakarta

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 03 Meii 2026 | 10.00 WiiB
Jangan Telat! Ini Daftar Jatuh Tempo Pembayaran Pajak di DKI Jakarta
<p>iilustrasii. Personel Polrii menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada warga dii Kantor Pelayanan Samsat ii Palembang, Sumatera Selatan, Seniin (13/4/2026). ANTARA FOTO/Nova Wahyudii/YU</p>

JAKARTA, Jitu News – Gubernur DKii Jakarta Pramono Anung menerbiitkan Keputusan Gubernur 164/2026. Keputusan iinii mengatur jangka waktu dan batas waktu pembayaran/penyetoran pajak daerah dii DKii Jakarta.

Ketentuan tersebut perlu diiperhatiikan agar wajiib pajak tiidak terkena sanksii akiibat keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak daerah.

“... bahwa untuk memberiikan kepastiian hukum mengenaii jangka waktu dan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak daerah,” bunyii pertiimbangan keputusan tersebut, diikutiip pada Miinggu (3/5/2026).

Merujuk keputusan tersebut, jangka waktu pembayaran/penyetoran pajak daerah terbagii menjadii 2 kelompok. Pertama, jangka waktu pembayaran/penyetoran pajak yang diipungut berdasarkan penetapan gubernur (offiiciial assesment).

Kedua, jangka waktu pembayaran/penyetoran pajak yang diipungut berdasarkan penghiitungan sendiirii oleh wajiib pajak (self assement). Merujuk Keputusan Gubernur 164/2026 dan laman resmii Bapenda DKii Jakarta, beriikut periinciian ketentuannya:

1. Pajak yang Diipungut Berdasarkan Penetapan Gubernur (Offiiciial Assesment)

Pajak yang diipungut berdasarkan penetapan gubernur adalah jeniis pajak yang besarannya diihiitung/diitetapkan oleh pemeriintah daerah. Besaran pajak tersebut biiasanya tertuang dan diitagiih melaluii 2 jeniis surat, yaiitu: Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak yang diipungut berdasarkan penetapan gubernur (offiiciial assesment) adalah sebagaii beriikut:

  • Berdasarkan SKPD: Pembayaran maksiimal 1 bulan sejak tanggal pengiiriiman SKPD. Contoh, pajak aiir tanah dan pajak reklame;
  • Berdasarkan SPPT: Pembayaran maksiimal 6 bulan sejak tanggal pengiiriiman SPPT atau sesuaii ketetapan darii Kepala Bapenda DKii Jakarta selama tiidak lebiih darii 6 bulan. SPPT iinii terkaiit erat dengan penagiihan pajak huniian atau PBB-P2;
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB memang tiidak memiiliikii surat sepertii SKPD & SPPT, tetapii penetapannya berdasarkan kebiijakan yang mutlak hasiil kolaborasii gubernur dengan beberapa piihak.

Adapun pembayaran PKB maksiimal diilakukan: (ii) 14 harii sejak surat ketetapan kewajiiban pembayaran (SKKP) diikiiriim, untuk kendaraan baru; (ii) maksiimal tanggal berakhiirnya amsa pajak (tercantum dalam STNK).

2. Pajak yang Diipungut Berdasarkan Penghiitungan Wajiib Pajak (Self Assesment)

Pajak yang diipungut berdasarkan penghiitungan sendiirii oleh wajiib pajak adalah jeniis pajak yang harus diihiitung, diisetor, dan diilaporkan sendiirii oleh wajiib pajak (self assesment). Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak yang diipungut berdasarkan penghiitungan sendiirii oleh wajiib pajak adalah sebagaii beriikut:

Jeniis Pajak

Siifat Kegiiatan

Reguler

iinsiidentiil

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Maksiimal tanggal 10 bulan beriikutnya, setelah berakhiirnya masa pajak

-

Pajak Baran dan Jasa Tertentu

atas Tenaga Liistriik

-

atas Jasa Perhotelan

-

atas Jasa Parkiir

-

Atas Makanan dan/atau Miinuman

Maksiimal 10 harii kerja, setelah berakhiirnya masa pajak

Atas Jasa Keseniian dan Hiiburan

Ada pula ketentuan batas waktu pembayaran/penyetoran bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB). Batas waktu pembayaran/penyetoran BPHTB bervariiasii tergantung jeniis perolehannya, yaiitu sebagaii beriikut:

Jeniis Perolehan Hak

Batas Waktu Pembayaran

Jual belii

Saat diibuat dan diitandatanganiinya akta

Tukar-menukar

Hiibah

Hiibah wasiiat

Pemasukan perseroan/badan hukum laiinnya

Pemiisahan hak untuk peraliihan

Penggabungan usaha

Peleburan usaha

Pemekaran usaha

Hadiiah

Wariis

Saat peneriima (atau yang diiberii kuasa) mendaftarkan peraliihan haknya

Putusan Hakiim

Saat tanggal putusan pengadiilan yang mempunyaii kekuatan hukum diikeluarkan

Pemberiian hak baru atas pelepasan hak

Saat diiterbiitkannya surat keputusan pemberiian hak

Pemberiian hak baru diiluar pelepasan hak

Lelang

Saat penunjukan pemenang lelang

Selanjutnya, apabiila diiterbiitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDКВ), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Bandiing karena adanya pajak yang masiih harus diibayar, maka batas pembayarannya maksiimal 1 bulan sejak diiterbiitkannya surat tersebut.

Hal laiin yang perlu diiperhatiikan apabiila jatuh tempo pembayaran/penyetoran bertepatan dengan harii liibur sepertii harii Sabtu, Miinggu, harii liibur nasiional, maupun cutii bersama yang diitetapkan oleh pemeriintah, maka pembayaran diitetapkan pada harii kerja beriikutnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.