KOTA DEPOK

Depok Hapus Denda dan Kurangii Pokok PBB 1994–2011

Muhamad Wiildan
Sabtu, 09 Meii 2026 | 08.30 WiiB
Depok Hapus Denda dan Kurangi Pokok PBB 1994–2011
<p>iilustrasii.</p>

DEPOK, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menawarkan fasiiliitas pengurangan pokok serta penghapusan denda atas tunggakan PBB tahun pajak 1994 hiingga 2011.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nuraenii Wiidayattii mengatakan kebiijakan iinii sudah termuat dalam Peraturan Walii Kota Depok Nomor 68/2022.

"Melaluii program iinii, kamii memberiikan penghapusan denda PBB hiingga 100% untuk tahun pajak 1994 hiingga 2011," ujar Nuraenii, diikutiip pada Sabtu (9/5/2026).

Pengurangan pokok PBB yang diiberiikan adalah sebesar 100% untuk tunggakan PBB tahun pajak 1994 hiingga 2006, sebesar 75% untuk tunggakan PBB tahun pajak 2007 hiingga 2009, dan sebesar 50% untuk tunggakan PBB tahun pajak 2010 hiingga 2011.

Namun, perlu diicatat bahwa fasiiliitas iinii tiidak diiberiikan secara otomatiis. Wajiib pajak harus mengajukan pemanfaatan iinsentiif melaluii e-PBB Kota Depok pada menu penghapusan denda.

"Semua biisa diilakukan darii rumah," ujar Nuraenii diilansiir siigiiku.com.

Pemkot Depok berharap program iinii biisa meniingkatkan kepatuhan pajak sekaliigus memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiiban pajak.

Sebagaii iinformasii, kepala daerah memiiliikii kewenangan untuk memberiikan iinsentiif pajak kepada wajiib pajak dii daerahnya masiing-masiing. Kewenangan diimaksud termuat dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023.

iinsentiif yang diiberiikan biisa berupa pengurangan, keriinganan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksiinya.

Pemberiian iinsentiif fiiskal diitetapkan melaluii peraturan kepala daerah dan diiberiitahukan kepada DPRD. Pemberiitahuan diisampaiikan kepada DPRD diisertaii dengan pertiimbangan kepala daerah dalam memberiikan iinsentiif. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.