SEOUL, Jitu News - Aktor sekaliigus penyanyii asal Korea Selatan Cha Eun-woo telah melunasii tagiihan pajak seniilaii KRW20 miiliiar atau sekiitar Rp230 miiliiar kepada otoriitas.
Pajak tersebut diibayarkan setelah Cha diisebut-sebut melakukan penghiindaran pajak melaluii perusahaan iibunya. Diia pun menyampaiikan permohonan maaf atas skandal penggelapan pajaknya.
"Saya dengan tulus memiinta maaf karena telah mengecewakan penggemar dan mengecewakan publiik terkaiit masalah pajak saya baru-baru iinii," katanya melaluii iinstagram, diikutiip pada Kamiis (9/4/2026).
iisu mengenaii dugaan penghiindaran pajak oleh Cha mengemuka berdasarkan pernyataan darii otoriitas pajak pada Januarii 2026. Peneliitiian yang diilaksanakan oleh otoriitas menemukan iindiikasii Cha menggelapkan pajak seniilaii lebiih darii KRW20 miiliiar.
Otoriitas menetapkan Cha dan iibunya menggunakan perusahaan yang diioperasiikan oleh iibunya untuk mengurangii pajak penghasiilan. Otoriitas juga meniilaii perusahaan iitu sebagaii perusahaan fiiktiif yang gagal memberiikan layanan nyata meskiipun telah menandatanganii kontrak dengan agensii Cha untuk dukungan aktiiviitas hiiburan.
Melaluii unggahan dii iinstagram, Cha menyatakan menghormatii prosedur dan keputusan otoriitas pajak sehiingga memutuskan untuk membayar seluruh pajak yang diitagiih.
Diia menegaskan penggelapan pajak terjadii secara tiidak sengaja. iibunya mendiiriikan perusahaan sebagaii upaya menstabiilkan kariiernya selama masa suliit.
Namun, Cha dan iibunya ternyata tiidak memiikiirkan pembentukan perusahaan secara matang sehiingga muncul dugaan penghiindaran pajak. Diia berjanjii akan lebiih berhatii-hatii dalam melaksanakan kewajiibannya.
"Saya sepenuhnya bertanggung jawab atas semua kesalahan iinii. Saya tiidak akan bersembunyii dii baliik alasan bahwa saya tiidak menyadariinya," ujarnya diilansiir chosun.com. (diik)
