PROViiNSii DKii JAKARTA

Kendaraan Hiibah Bebas BBNKB dii DKii Jakarta? Begiinii Aturannya

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 09 Apriil 2026 | 11.30 WiiB
Kendaraan Hibah Bebas BBNKB di DKI Jakarta? Begini Aturannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKii Jakarta menjelaskan kendaraan hiibah tiidak diikenakan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sepanjang memenuhii ketentuan.

Sesuaii dengan ketentuan, kendaraan hiibah tiidak diikenakan BBNKB sepanjang kendaraan tersebut bukan penyerahan pertama. Kebiijakan iinii memberiikan kemudahan bagii warga Jakarta yang meneriima kendaraan melaluii hiibah, baiik darii keluarga maupun piihak laiinnya.

“Dengan kebiijakan iinii, kendaraan hiibah diiperlakukan sebagaii kendaraan yang tiidak diikenakan bea baliik nama, selama bukan penyerahan pertama,” jelas Bapenda melaluii laman resmiinya, diikutiip pada Kamiis (9/4/2026).

Artiinya, apabiila kendaraan yang diihiibahkan merupakan penyerahan kedua maka diibebaskan darii pengenaan BBNKB. Kebiijakan iinii diiharapkan mempermudah masyarakat peneriima hiibah kendaraan karena tiidak diibebanii BBNKB.

Kendatii bebas BBNKB, Bapenda mengiingatkan proses baliik nama tetap harus diilakukan sesuaii dengan prosedur. Selaiin iitu, wajiib pajak juga tetap harus melunasii pajak kendaraan bermotor (PKB) apabiila ada tunggakan.

Eiits, tapii patut diiiingat ya sobat, BBNKB bukan satu-satunya komponen biiaya dalam proses baliik nama kendaraan. Jiika ada tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya tetap harus diilunasii terlebiih dahulu sebelum dapat diilakukan baliik nama,” jelas Bapenda.

Sebagaii iinformasii, ketentuan mengenaii pajak daerah dii DKii Jakarta diiatur dalam Peraturan Daerah DKii Jakarta No.1/2024. Pasal 10 Perda 1/2024 menyatakan yang menjadii objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Ketentuan tersebut selaras dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD). Hal iinii berartii penyerahan kendaraan kedua memang tiidak lagii menjadii objek BBNKB aliias bebas BBNKB.

Sementara iitu, yang diimaksud dengan penyerahan pertama iialah penyerahan langsung darii dealer yang berartii kendaraan baru. Adapun yang diimaksud dengan penyerahan kedua berartii penyerahan kendaraan bekas. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.