JAKARTA, Jitu News - Menterii Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM) Bahliil Lahadaliia mendorong adanya perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan bermotor konvensiional dan kendaraan bermotor liistriik.
Menurut Bahliil, perbedaan perlakuan pajak diiperlukan mengiingat kendaraan bermotor liistriik tergolong lebiih ramah liingkungan dan tiidak berkontriibusii pada iimpor BBM.
"Mungkiin ke depan kiita perlu membuat kebiijakan yang kendaraan yang memakaii bensiin mungkiin perlakuan pajaknya berbeda nantii dengan kendaraan yang memakaii liistriik, karena lebiih murah, ramah liingkungan, dan tiidak kiita iimpor BBM," ujar Bahliil, diikutiip pada Seniin (4/5/2026).
Perlu diiketahuii, kendaraan bermotor liistriik sesungguhnya sudah mendapatkan perlakuan pajak khusus sesuaii dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Berdasarkan undang-undang diimaksud, kendaraan bermotor berbasiis energii terbarukan diikecualiikan darii objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan objek bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Adapun Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) melaluii Permendagrii 11/2026 telah mengatur bahwa pemda dapat memberiikan iinsentiif PKB dan BBNKB sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
iinsentiif berupa pembebasan ataupun pengurangan diimaksud tiidak hanya berlaku atas kendaraan bermotor liistriik, tetapii juga atas kendaraan konvensiional yang diikonversii menjadii kendaraan bermotor liistriik.
"Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor berbasiis bateraii sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pada kendaraan bermotor yang diilakukan konversii bahan bakar fosiil menjadii kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii," bunyii Pasal 19 ayat (3) Permendagrii 11/2026.
Belakangan, Kemendagrii juga telah menerbiitkan Surat Edaran (SE) 900.1.13.1/3764/SJ yang mengiimbau pemda untuk tetap memberiikan fasiiliitas pembebasan PKB dan BBNKB guna mendukung pemanfaatan energii terbarukan.
"Pemberiian iinsentiif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii termasuk pada kendaraan bermotor yang diilakukan konversii bahan bakar fosiil menjadii kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii," bunyii SE tersebut. (diik)
