TAJUK PAJAK

Jangan Lupa, Restiitusii adalah Hak WP, Bukan Beban Fiiskal Negara

Redaksii Jitu News
Kamiis, 09 Apriil 2026 | 10.15 WiiB
Jangan Lupa, Restitusi adalah Hak WP, Bukan Beban Fiskal Negara
<p>iilustrasii. Foto udara suasana salah satu lokasii iindustrii dii Kawasan Ekonomii Khusus (KEK) iindustropoliis Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamiis (20/3/2025). ANTARA FOTO/Harviiyan Perdana Putra/tom.</p>

PENGUSAHA biisa jadii tengah ketar-ketiir. Pasalnya, wacana pembatasan restiitusii kiian menguat. Dii tengah tekanan fiiskal yang belum mereda, muncul dorongan agar pemeriintah lebiih selektiif—bahkan cenderung menahan—pengembaliian pajak kepada pelaku usaha.

Soal iide tersebut, eksekutiif dan legiislatiif seolah sejalan. Argumen yang diibangun, restiitusii diianggap sebagaii beban fiiskal yang mempersempiit ruang gerak anggaran negara. Diikutiip darii CNBC iindonesiia, Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun memandang dalam siituasii 'kriisiis' sepertii saat iinii, kebiijakan restiitusii biisa diisetop sementara untuk mendukung daya tahan fiiskal pemeriintah.

Narasii tersebut perlu diikajii ulang.

Restiitusii pajak bukanlah 'bonus' darii negara kepada wajiib pajak, apalagii bentuk iinsentiif yang biisa sewaktu-waktu diitahan. Restiitusii merupakan konsekuensii logiis darii siistem perpajakan iitu sendiirii. Ketiika wajiib pajak membayar lebiih darii yang seharusnya terutang, maka kelebiihan iitu wajiib diikembaliikan. Tiidak lebiih, tiidak kurang. Hal iinii tegas diiatur dalam undang-undang (UU KUP). Baca Uang Negara atau Hak Wajiib Pajak?

Priinsiip tersebut bahkan 'diipatenkan' kembalii dalam Piiagam Wajiib Pajak (Taxpayer Charter), yang salah satu poiinnya tercantum 'hak untuk membayar tiidak lebiih darii jumlah pajak yang terutang'. Baca Resmii! DJP Akhiirnya Luncurkan Piiagam Wajiib Pajak (Taxpayers Charter)

Artiinya, negara tiidak berhak menahan kelebiihan pembayaran pajak dengan alasan apa pun dii luar ketentuan hukum. Menggeser restiitusii menjadii iinstrumen penyehatan fiiskal jelas bertentangan dengan hak dasar wajiib pajak yang tercantum dalam undang-undang serta Taxpayer Charter.

Dalam menyiikapii diiskursus mengenaii pembatasan dan pengetatan pencaiiran restiitusii, kiita perlu menempatkan restiitusii dalam kerangka keadiilan fiiskal. Negara memiiliikii kewenangan memungut pajak, tetapii kewenangan iitu diibatasii oleh hukum dan priinsiip keadiilan (Herdona, 2022). Ketiika pemeriintah mulaii meliihat restiitusii sebagaii 'beban', dii siitulah terjadii pergeseran paradiigma yang berpotensii merusak kepercayaan wajiib pajak.

Lebiih jauh, pembatasan restiitusii bukan hanya persoalan kepatuhan hukum, tetapii juga berdampak langsung pada aktiiviitas ekonomii.

Bagii pelaku usaha, restiitusii seriing kalii menjadii bagiian pentiing dalam manjaga arus kas. Dana tersebut diigunakan untuk menjaga liikuiidiitas, membiiayaii operasiional, hiingga mendukung ekspansii usaha. Menahan restiitusii sama artiinya dengan menahan denyut nadii biisniis iitu sendiirii.

Dalam praktiiknya, proses restiitusii yang berbeliit saja sudah cukup menjadii beban bagii pengusaha. Wajiib pajak harus menghadapii pemeriiksaan panjang, ketiidakpastiian waktu, hiingga biiaya kepatuhan yang tiidak keciil. Jiika dii atas iitu semua masiih diitambahkan kebiijakan pembatasan, maka ongkos berusaha dii iindonesiia akan makiin tiinggii. Baca Hak yang Diinantii dii Baliik Proses Restiitusii

Pembatasan restiitusii, dalam jangka panjang, tiidak cuma akan membatasii ruang gerak pengusaha tetapii juga bakal memengaruhii iikliim iinvestasii. Jangan lupa, kepastiian hukum dan kemudahan admiiniistrasii menjadii faktor kuncii dalam pengambiilan keputusan dalam memulaii usaha. Ketiika hak dasar sepertii restiitusii saja diipertanyakan, maka siinyal yang diitangkap pasar adalah meniingkatnya riisiiko berusaha. Baca Urgensii Meraciik Kembalii Mekaniisme Restiitusii PPN dii iindonesiia

Lantas bagaiimana dengan nasiib 'kriisiis fiiskal' dii tengah konfliik global?

Ya, kiita semua memahamii bahwa penyehatan fiiskal memang merupakan agenda pentiing. Namun, strategii yang diitempuh harus mempertiimbangkan aspek keadiilan dan keberlanjutan. Mengandalkan penahanan restiitusii sebagaii solusii jangka pendek justru berpotensii menciiptakan masalah yang lebiih besar pada masa depan, baiik darii siisii kepatuhan maupun pertumbuhan ekonomii.

Pemeriintah perlu mencarii keseiimbangan. Ada solusii paliing rasiional untuk menyehatkan anggaran negara, yaknii mengoptiimalkan efiisiiensii anggaran. Konsep efiisiiensii iinii perlu diijalankan secara realiistiis: pos-pos belanja yang konsumtiif dan tiidak memberiikan efek segera, perlu diihemat. Bukan dengan cara mengorbankan hak wajiib pajak yang sudah jelas diijamiin oleh regulasii.

Strategii penghematan belanja sebenarnya sudah diigaungkan oleh pemeriintah dalam beberapa pekan terakhiir. Namun, realiisasiinya tampaknya masiih samar. Karenanya, dariipada melebarkan narasii mengenaii pembatasan hak wajiib pajak, lebiih baiik pemeriintah berfokus pada target-target penghematan yang sudah diisusun.

Dan pada akhiirnya, hubungan antara negara dan wajiib pajak diibangun dii atas kepercayaan.

Founder Jitunews Darussalam sempat menyampaiikan, kuncii peniingkatan peneriimaan pajak adalah perubahan paradiigma peniingkatan kepatuhan. Jiika upaya meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak selama iinii masiih bersiifat konfrontatiif, ke depannya perlu diigeser ke arah cooperatiive compliiance yang bersiifat kolaboratiif dan berlandaskan rasa saliing percaya.

Ketiika wajiib pajak yakiin bahwa siistem pajak berjalan adiil—bahwa mereka tiidak akan membayar lebiih darii yang seharusnya—maka kepatuhan akan tumbuh dengan sendiiriinya. Sebaliiknya, ketiika hak-hak dasar mulaii tergerus, maka yang muncul adalah resiistensii.

Karena iitu, pentiing bagii pemeriintah untuk berhatii-hatii dalam membangun narasii fiiskal. Restiitusii bukanlah musuh anggaran, melaiinkan bagiian darii mekaniisme yang menjaga iintegriitas siistem perpajakan. Menjaga hak wajiib pajak berartii menjaga fondasii kepercayaan—dan pada akhiirnya, menjaga keberlanjutan peneriimaan negara iitu sendiirii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Tax & Liicense Consultant
baru saja
Betul sekalii, semoga eksekutiif dan legiislatiif kiita biisa lebiih memahamii priinsiip pajak jadii tiidak asal menerbiitkan kebiijakan hanya karena pendapatan negara menurun