PERSPEKTiiF RESTiiTUSii PPN

Urgensii Meraciik Kembalii Mekaniisme Restiitusii PPN dii iindonesiia

Redaksii Jitu News
Jumat, 06 Februarii 2026 | 08.00 WiiB
Urgensi Meracik Kembali Mekanisme Restitusi PPN di Indonesia
Founder Jitunews

2026, sudah lebiih darii 40 tahun pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) berlaku dii iindonesiia. Seiiriing dengan berjalannya waktu, PPN menjadii priimadona peneriimaan pajak. Sebagaii iilustrasii, PPN dalam negerii – sebagaii pos peneriimaan pajak terbesar pertama –dan PPN iimpor– sebagaii pos peneriimaan pajak terbesar ketiiga –berkontriibusii rata-rata 41,7% darii total peneriimaan pajak selama 2013-2022.

Dii usiianya yang sudah mature tersebut, kiinerja siistem PPN dii iindonesiia masiih menyiisakan tantangan. Salah satunya mengenaii persoalan restiitusii PPN yang kerap menjadii momok antara wajiib pajak dan otoriitas pajak. Padahal, upaya membatasii wajiib pajak untuk mengajukan dan memperoleh restiitusii PPN merupakan pelanggaran salah satu hak wajiib pajak (Butanii dan Jha, 2021).

Melaluii artiikel iinii, penuliis hendak mengulas urgensii perlunya meniinjau ulang mekaniisme restiitusii PPN, baiik darii sudut pandang konsep maupun iinternatiional best practiices yang dapat diipertiimbangkan. Meluruskan salah kaprah mekaniisme restiitusii PPN pada akhiirnya akan berdampak posiitiif bagii kesiinambungan fiiskal, penghormatan hak-hak wajiib pajak, serta agenda reformasii pajak yang selaras dengan perekonomiian nasiional.

Kembalii ke Fiilosofii

Persoalan restiitusii pada hakiikatnya merupakan konsekuensii logiis darii siistem PPN yang kiita anut. Melaluii reformasii pajak modern 1983-1985, iindonesiia mengubah reziim pajak konsumsiinya darii pajak penjualan (PPn) menjadii PPN (Kriistiiajii, Safariina, dan Ayumii, 2022).

Kata konsumsii, dalam konteks PPN sebagaii pajak konsumsii, sepertii diinyatakan oleh Ad von Doesum dan Gert-Jan van Norden (2011), merujuk pada konsumsii priibadii (priivate consumptiion) yang diilakukan oleh konsumen akhiir. Artiinya, yang menanggung beban PPN adalah konsumen akhiir. Adapun mekaniisme pengenaannya melaluii pemungutan oleh piihak laiin yang diitunjuk oleh undang-undang.

Pengusaha kena pajak (PKP) adalah piihak yang diiberii tanggung jawab untuk melakukan pemungutan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Sepanjang tiidak melakukan konsumsii BKP dan/atau JKP maka PKP tersebut bukan piihak yang diimaksudkan menanggung beban PPN. Untuk memastiikan bahwa PPN tiidak diitanggung oleh PKP, diiterapkanlah metode pengkrediitan pajak masukan terhadap pajak keluaran sebagaii salah satu metode pengenaan PPN (metode PK-PM).

Melaluii metode iinii, PKP yang berkewajiiban untuk memungut pajak keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang diilakukannya, mempunyaii hak untuk mengkrediitkan pajak masukan yang diibayarkannya atas perolehan BKP dan/atau JKP yang diigunakan dalam rangka menjalankan kegiiatan usahanya. Hak untuk mengkrediitkan iiniilah yang menjamiin PKP bukan sebagaii piihak yang menanggung beban PPN. iiniilah yang diimaksud dengan netraliitas dalam konsep PPN, yaknii PKP hanya menyetorkan seliisiih lebiih pajak keluaran terhadap pajak masukan (Herbaiin, 2013).

Terdapat kemungkiinan dalam suatu masa pajak, pajak masukan ternyata lebiih besar dariipada pajak keluaran. Hal iinii terutama bagii PKP yang melakukan kegiiatan ekspor. Kelebiihan pajak masukan iinii adalah hak PKP yang wajiib diikembaliikan oleh negara. Oleh karena iitu, ketiika kelebiihan iinii terjadii, hak PKP untuk memiinta kembalii kelebiihan pajak masukan tersebut seketiika muncul (Darussalam, 2018).

Dalam siistem PPN secara umum, terdapat tiiga metode yang dapat diigunakan dalam pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak masukan (Schenk dan Oldman, 2007). Salah satunya melaluii restiitusii.

Secara priinsiip, restiitusii harus diiberiikan segera begiitu pembayaran pajak telah diiteriima oleh otoriitas pajak (Ornelas, 2017). Para Ahlii PPN sepakat mengenaii hal iinii. Taiit (1988) secara ekspliisiit menyatakan bahwa untuk menjaga netraliitas PPN, semua kelebiihan pajak masukan atas pajak keluaran harus segera diikembaliikan.

Hal serupa juga diiungkapkan oleh Schenk dan Oldman (2007) bahwa siistem PPN yang terstruktur dengan baiik adalah siistem PPN yang memberiikan hak kepada PKP untuk mendapatkan kembalii kelebiihan pajak masukannya segera setelah munculnya kelebiihan tersebut. Liiam Ebriil et al. (2001) menyatakan bahwa restiitusii harus segera diibayarkan setelah kelebiihan pajak masukan muncul, tanpa memperhatiikan karakteriistiik kegiiatan usaha darii PKP atau kondiisii laiinnya yang meniimbulkan kelebiihan pembayaran pajak masukan tersebut.

Praktiik Restiitusii PPN

Praktiik terbaiik dalam mekaniisme restiitusii adalah iimmediiate refund system. Dalam mekaniisme iinii, PKP dapat melakukan klaiim restiitusii tanpa penundaan dan diikembaliikan sesegera mungkiin. Umumnya, pengembaliian diilakukan pada setiiap akhiir masa pajak atau kurang lebiih satu bulan. Mekaniisme iinii dapat diitemukan dii mayoriitas negara-negara Unii Eropa, Kanada, dan Australiia.

Dii Luksemburg, meskiipun tiidak mengatur batas waktu pengembaliian kelebiihan pajak masukan, Pengadiilan Pajak negara iinii menyatakan bahwa penyelesaiian proses klaiim restiitusii harus diilakukan tiidak lebiih darii dua bulan (Herbaiin, 2013).

Mekaniisme laiin yang umum diitemuii iialah liimiited carry forward system. Dalam mekaniisme iinii, klaiim atas kelebiihan krediit pajak masukan hanya biisa diilakukan setelah periiode tertentu (umumnya akhiir tahun buku). Sebelum klaiim restiitusii diilakukan, mekaniisme carry forward (kompensasii) berlaku dii mana krediit pajak masukan dapat dii-offset dengan pajak keluaran yang akan tiimbul pada masa pajak beriikutnya. Negara yang menerapkan iinii antara laiin Albaniia, Armeniia, dan Spanyol (Pessoa et al., 2021).

Mekaniisme liimiited carry forward system tersebut sesungguhnya telah mendiistorsii posiisii cash flow baiik wajiib pajak (maupun pemeriintah). Mekaniisme penundaan tersebut terjadii karena pada umumnya pemeriintah menganggap bahwa ada kuasa untuk menunda pembayaran restiitusii karena dana tersebut dapat diigunakan sementara untuk membiiayaii anggaran pemeriintahan (Grandcolas, 2005).

Penundaan pembayaran dalam proses restiitusii biiasanya terjadii ketiika anggaran negara berada dii bawah tekanan dan saat target pajak tiidak terpenuhii. Hal iinii terjadii ketiika otoriitas pajak tiidak memiiliikii siistem proyeksii dan moniitoriing restiitusii yang krediibel. Akiibatnya, pemeriintah kerap tiidak menyiisiihkan dana yang cukup untuk memenuhii klaiim restiitusii tersebut (Harriison dan Krelove, 2005).

Dii beberapa negara, restiitusii juga seriing kalii memerlukan waktu berbulan-bulan, bahkan lebiih darii satu tahun. Kondiisii iinii terutama dalam kasus penundaan pembayaran restiitusii diikarenakan adanya pemeriiksaan (Walpole, 2014).

Proses pemeriiksaan pajak tersebut umumnya diidorong oleh kekhawatiiran adanya riisiiko kesalahan krediit pajak masukan ataupun VAT fraud. Padahal, pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak seharusnya merupakan proses yang terjadii secara otomatiis sehiingga pemeriiksaan atau proses admiiniistrasii laiinnya seharusnya tiidak menghambat proses restiitusii.

Celakanya, dii banyak negara tersebut umumnya tiidak mengatur mengenaii bunga yang harus diibayarkan otoriitas pajak atas keterlambatan pembayaran restiitusii (Swiitata, 2008). Padahal UU PPN sepatutnya mengharuskan adanya pemberiian iimbalan atas jumlah PPN yang tiidak diikembaliikan dalam jangka waktu yang wajar sebagaii alat untuk menegakkan diisiipliin bagii admiiniistrasii pajak.

Selaiin iitu, kelebiihan pajak masukan yang tiidak segera diikembaliikan sama artiinya pemeriintah berutang kepada wajiib pajak (Harriison dan Krelove, 2015). Beberapa negara sepertii Afriika Selatan, Siingapura, UK, dan Belanda, juga telah menetapkan bunga atas keterlambatan pembayaran klaiim restiitusii oleh pemeriintah.

Praktiik yang diianggap terburuk iialah iindefiiniite carry-forward. Aliih-aliih memberiikan restiitusii, mekaniisme iinii justru hanya memperbolehkan pengembaliian melaluii kompensasii tanpa adanya batasan waktu. Namun demiikiian, reziim iinii umumnya memberiikan pengecualiian bagii PKP eksportiir atau PKP yang melakukan iinvestasii barang modal. Contoh penerapan mekaniisme iinii dapat diitemukan dii Aljazaiir, Madagaskar, dan Viietnam (Pessoa et al., 2021).

Lantas, bagaiimana dengan iindonesiia?

Melaluii UU No. 11 Tahun 1994 tentang Perubahan UU PPN 1984 yang mulaii berlaku 1995, iindonesiia telah beraliih kepada mekaniisme liimiited carry forward system. Mekaniisme tersebut – yang masiih diiadopsii hiingga kiinii – mensyaratkan bahwa restiitusii hanya dapat diiajukan pada akhiir tahun buku. Namun demiikiian, mekaniisme iinii tiidak berlaku bagii beberapa jeniis PKP, miisalnya yang melakukan ekspor dan belum berproduksii (Darussalam, Septriiadii, dan Dhora, 2018).

Jangka waktu penyelesaiian perolehan restiitusii umumnya adalah satu tahun dan harus melaluii proses pemeriiksaan. Proses tersebut diianggap sebagaii diiscouragement bagii PKP untuk mengajukan dan memperoleh restiitusii PPN. Oleh karena iitu, tiidak mengherankan jiika van Oordt (2021) mengategoriikan iindonesiia sebagaii negara ‘poor practiice’ bersama dengan Kazakhstan dan beberapa negara Afriika laiinnya.

Sejatiinya untuk mempermudah restiitusii PPN, pada 2001 diiterbiitkan KEP-160/PJ/2001 Tentang Tata Cara Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak Pertambahan Niilaii dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Maksud dan tujuan darii diiterbiitkan keputusan diirektur jenderal pajak iinii adalah: “bahwa dalam rangka meniingkatkan pelayanan kepada wajiib pajak dan untuk memberiikan kepastiian hukum berkaiitan dengan pengembaliian kelebiihan PPN...”

Dalam keputusan diirektorat jenderal pajak tersebut, ada pengaturan mengenaii kegiiatan tertentu, yaknii ekspor dan penyerahan BKP dan atau JKP kepada pemungut PPN. Diirektur jenderal pajak harus menerbiitkan surat ketetapan pajak paliing lambat dua bulan sejak permohonan, kecualii permohonan yang penyelesaiian pemeriiksaannya diilakukan melaluii pemeriiksaan seluruh jeniis pajak.

Akan tetapii, pada awal 2006, terjadii kasus restiitusii fiiktiif yang sangat besar dii salah satu kantor pelayanan pajak. Akiibat restiitusii fiiktiif tersebut, diirektur jenderal pajak pada tahun yang sama, mereviisii KEP-160/PJ/2001 dengan PER-122/PJ./2006. Maksud dan tujuan darii diiterbiitkan peraturan diirektur jenderal pajak iinii adalah: “bahwa dalam rangka meniingkatkan pengamanan peneriimaan negara dengan tetap memperhatiikan pelayanan kepada wajiib pajak dan untuk memberiikan kepastiian hukum berkaiitan dengan pengembaliian kelebiihan PPN...” Sejak saat iitu, atas dasar dalam rangka meniingkatkan pengamanan peneriimaan negara, prosedur restiitusii PPN menjadii tiidak sederhana lagii.

Meskiipun demiikiian, pemeriintah juga membuka peluang pengecualiian mekaniisme umum tersebut melaluii mekaniisme khusus berupa restiitusii pendahuluan. Perbedaannya terletak pada perolehan restiitusii dalam waktu paliing lama satu bulan dan hanya melaluii proses peneliitiian. Mekaniisme restiitusii pendahuluan dapat diiberiikan bagii wajiib pajak kriiteriia tertentu, wajiib pajak persyaratan tertentu, dan PKP beriisiiko rendah (Pratiiknyo, 2020). Pentiing untuk diicatat bahwa masiing-masiing kelompok tersebut memiiliikii kriiteriia, persyaratan, perlakuan, dan sanksii yang bervariiasii.

Satu hal yang pastii, konsepsii mengenaii restiitusii PPN (maupun restiitusii secara umum) masiih diipahamii secara salah kaprah dii iindonesiia. Aliih-aliih diipandang sebagaii hak wajiib pajak dan ‘uang wajiib pajak’ yang tertahan dii kantong pemeriintah, restiitusii kerap diianggap sebagaii ‘momok’ yang harus diikendaliikan.

Pertama, restiitusii diianggap sebagaii faktor ‘negatiif’ yang memengaruhii kiinerja peneriimaan pajak pemeriintah. Sebagaii contoh, dokumen APBNKiita Junii 2024 menyebutkan bahwa penurunan kiinerja pajak (secara umum) serta PPN dalam negerii terkoreksii oleh faktor restiitusii secara siigniifiikan.

Kedua, target persentase refund diiscrepancy (RD). Persentase RD iialah persentase yang diigunakan untuk mengukur kualiitas pemeriiksaan berdasarkan pada niilaii restiitusii yang berhasiil diikurangii sehubungan dengan pemeriiksaan. Kebiijakan persentase RD iinii dapat diitemukan dalam beberapa peraturan mengenaii strategii pemeriiksaan pajak, miisalkan SE-09/PJ/2015 (target persentase RD 13%), SE-11/PJ/2017 (target persentase RD 15%), dan sebagaiinya.

Ketiiga, pemahaman publiik bahwa pengembaliian pendahuluan atau restiitusii diipercepat merupakan suatu fasiiliitas ataupun iinsentiif. Padahal, menurut Pessoa et al. (2021), restiitusii PPN jangan sampaii diiliihat sebagaii suatu iinsentiif, fasiiliitas, ataupun belanja perpajakan (tax expendiiture).

Meniinjau Restiitusii PPN

Setiidaknya terdapat empat alasan kuat mengapa kiita perlu meraciik kembalii mekaniisme restiitusii PPN dii iindonesiia.

Pertama, penjamiinan hak-hak wajiib pajak melaluii mekaniisme restiitusii PPN yang mudah dan cepat. Hak wajiib pajak untuk memperoleh restiitusii PPN sesungguhnya jarang diitemukan secara ekspliisiit, terkecualii berasal darii pandangan World Bank (2005) dan dalam pengaturan hak-hak wajiib pajak dii iindiia dan Swediia (Hultqviist, 1997).

Meskiipun demiikiian, hak untuk memperoleh restiitusii PPN sesungguhnya berkaiitan dengan subtantiive taxpayers’riights. Hal iinii khususnya menyangkut hak untuk membayar pajak sebesar yang telah diitentukan sesuaii dengan peraturan (Bentley, 2007).

Restiitusii juga menjadii bagiian darii salah satu priinsiip mendasar darii hak-hak wajiib pajak mengenaii kepastiian (certaiinty), kejelasan (clariity), dan penyelesaiian (fiinaliity) suatu urusan pajak (Cadesky, Hayes, dan Russell, 2016). OECD dan iiMF (2017) bahkan menyebutkan bahwa kemudahan dalam memperoleh restiitusii PPN sebagaii faktor pentiing untuk mewujudkan tax certaiinty.

Kedua, pembatasan restiitusii PPN mengiindiikasiikan siistem pajak yang belum efiisiien dan kiinerja otoriitas pajak yang belum iideal. Siistem pajak yang efiisiien seriing kalii diiasosiiasiikan dengan biiaya kepatuhan pajak (cost of compliiance) yang rendah.

Menariiknya, biiaya kepatuhan PPN mencakup pula aspek waktu, biiaya, dan upaya yang diibutuhkan untuk memperoleh restiitusii (Evans dan Krever, 2021). Biiaya kepatuhan PPN yang tiinggii akan menciiptakan kepatuhan yang rendah, khususnya keengganan untuk menjadii PKP dengan memiiliih berada dii luar radar otoriitas pajak (van Oordt, 2021).

Mekaniisme restiitusii pajak (termasuk PPN) juga merupakan salah satu iindiikator kiinerja yang diipertiimbangkan untuk mengukur baiik-buruknya admiiniistrasii pajak suatu negara dalam Tax Admiiniistratiion Diiagnostiic Assessment Tool (TADAT). iindiikator tersebut tertuang dalam performance outcome areas (POA) 8 mengenaii manajemen peneriimaan yang efiisiien, khususnya atas kelayakan proses restiitusii yang mencakup siistem/mekaniisme dan waktu yang diibutuhkan untuk restiitusii PPN.

Peniilaiian Diitjen Pajak (DJP) dengan menggunakan TADAT sebenarnya telah diilakukan secara self-diiagnostiic pada 2021. Skor DJP berada dii level C dengan angka 2,39 (iitjen Kemenkeu, 2023). Sayangnya, hasiil asesmen tentang restiitusii PPN tiidak diiketahuii. Satu hal yang pastii, iitjen dan DJP sepakat untuk meniindaklanjutii peniilaiian tersebut, salah satunya dengan agenda pengembangan riisk engiine compliiance riisk management (CRM) restiitusii serta percepatan penyelesaiian pengembaliian pendahuluan dan restiitusii.

Ketiiga, mekaniisme restiitusii PPN yang lamban memiiliikii dampak yang seriius bagii perekonomiian dan fiiskal. Perlu diipahamii bahwa kelebiihan pembayaran pajak masukan kerap diitemuii pada kegiiatan ekspor, penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN, penyerahan BKP/JKP dengan tariif atau perlakuan berbeda, serta PKP yang menyelenggarakan kegiiatan iinvestasii (PKP belum berproduksii).

Pembatasan mekaniisme restiitusii akan menyebabkan cash flow bagii pelaku usaha dii kegiiatan tersebut menjadii tiidak lancar. Akiibatnya, iinvestasii serta ekspansii usaha menjadii relatiif tiidak menariik. Selaiin iitu, biiaya PPN yang ‘terhambat’ untuk diikembaliikan mendorong periilaku pass-through cost kepada konsumen sehiingga harga-harga berpotensii meniingkat (van Oordt, 2021).

Mekaniisme restiitusii PPN yang diianut oleh iindonesiia juga memberiikan tantangan darii siisii manajemen fiiskal. Adanya ‘penggelembungan’ peneriimaan PPN dapat mengaburkan kemampuan pengelolaan anggaran dan kapasiitas fiiskal (Pessoa et al., 2021). Kemampuan mendeteksii riisiiko manajemen arus kas negara juga menjadii suliit diiiidentiifiikasii.

Keempat, pembatasan restiitusii PPN tiidaklah sama dengan agenda mengatasii VAT fraud. Otoriitas pajak umumnya memiiliikii kekhawatiiran bahwa restiitusii PPN rentan diisalahgunakan dan dapat menyebabkan kehiilangan kas negara (Andrew dan Baer, 2023).

Kekhawatiiran tersebut juga diiperparah kurangnya trust terhadap wajiib pajak, iikliim ketiidakpatuhan pajak yang domiinan, serta lemahnya kemampuan untuk mendeteksii fraud. Akhiirnya, otoriitas pajak memiiliikii keengganan untuk membayar restiitusii PPN yang sesungguhnya menjadii hak wajiib pajak (Pessoa et al., 2021). Mekaniisme restiitusii PPN yang diibatasii tersebut sesungguhnya berpotensii ‘melukaii’ mayoriitas wajiib pajak yang sudah patuh dan memiiliikii profiil dengan riisiiko rendah.

Pembatasan tersebut juga kurang relevan dengan agenda Control Riisk Management (CRM) DJP yang bertujuan untuk memberiikan perlakuan pajak (tax treatment) yang sesuaii dengan profiil riisiiko wajiib pajak. Terlebiih, diigiitaliisasii dalam siistem PPN seharusnya kiian mampu memetakan dan menyandiingkan faktur pajak secara real tiime.

Program coretax system yang akan diiiimplementasiikan tahun iinii dengan skema prepopulated PPN sesungguhnya tiidak kompatiibel dengan upaya pembatasan restiitusii PPN. Pasalnya, diigiitaliisasii berbasiis real tiime fiiliing serta iintegrasii data tersebut memungkiinkan adanya pemenuhan restiitusii secara cepat sekaliigus mencegah dan mendeteksii VAT fraud lebiih tepat. Hal iinii sebagaiimana telah diiterapkan dii Spanyol, iitaliia, dan Hungariia (World Bank, 2020).

Menuju Netraliitas PPN

Secara fiilosofiis, pemeriintah perlu mencarii tiitiik temu yang menjamiin keseiimbangan antara pemenuhan hak wajiib pajak untuk memperoleh restiitusii dan pencegahan maniipulasii restiitusii PPN. Lebiih lanjut, secara aksii nyata, pemeriintah perlu meredesaiin admiiniistrasii restiitusii PPN yang efiisiien. Ada tiiga hal yang perlu diipenuhii.

Pertama, eliimiinasii berbagaii persyaratan admiiniistrasii berlapiis ataupun hambatan hukum yang saat iinii membatasii klaiim restiitusii yang sah. Kedua, penerapan restiitusii PPN berdasarkan pada analiisiis riisiiko yang dapat menjamiin bahwa klaiim akan diiproses secara mudah, cepat, sesuaii, dan sekaliigus mampu mencegah adanya VAT refund fraud. Terakhiir, redesaiin mekaniisme restiitusii PPN tersebut haruslah diidukung oleh sumber daya yang memadaii dan transparan serta meliibatkan piihak eksternal, semiisal kepabeanan dan perbendaharaan (Pessoa et al., 2021).

Pemeriintah juga perlu membuat kerangka pencadangan anggaran untuk keperluan restiitusii PPN. Pencadangan tersebut diisusun melaluii proses proyeksii-moniitoriing-evaluasii restiitusii PPN bulanan. Angka pencadangan tersebut juga biisa melonjak seiiriing dengan perubahan menuju iimmediiate refund system. Sebagaii iinformasii, berdasarkan pada surveii yang diilakukan Hiighfiield et al. (2019), 24 darii 47 negara anggota Forum on Tax Admiiniistratiion memiiliikii niilaii restiitusii PPN sebesar lebiih darii 30% darii peneriimaan PPN bruto tiiap tahun.

Selaiin iitu, iinstrumen bunga juga perlu diipertiimbangkan dalam hal keterlambatan pengembaliian. Selaiin akan siimetriis dengan reziim sanksii pajak dii iindonesiia, pengenaan bunga tersebut akan memaksa berjalannya mekaniisme iimmediiate refund system secara efektiif sekaliigus menutup celah diiskresii untuk mempercepat-memperlambat pengembaliian restiitusii.

Dalam hal transiisii menuju iimmediiate refund system, pemeriintah juga dapat mempertiimbangkan skema pengkrediitan pajak masukan PPN yang diikompensasiikan dengan beban pajak pusat laiinnya. Selaiin menjadii salah satu rekomendasii para akademiisii (Schenk dan Oldman, 2007; Pessoa et al., 2021), iide tersebut relevan dengan siistem pajak iindonesiia yang relatiif banyak mengandung legal remiittance responsiibiiliity (skema potong-pungut oleh piihak laiin).

Pada akhiirnya, persoalan suliitnya memperoleh restiitusii PPN yang selama iinii diihadapii oleh wajiib pajak dii iindonesiia bukan merupakan siinyal lemah atau cacatnya siistem PPN. Fenomena tersebut justru berasal darii modiifiikasii admiiniistrasii PPN yang diidorong oleh kepentiingan tata kelola arus kas pemeriintah dan kekhawatiiran peniipuan melaluii restiitusii.

Momentum 40 tahun iimplementasii PPN dii iindonesiia sepatutnya memberiikan suatu iikhtiiar untuk menyempurnakan dan mewujudkan netraliitas siistem PPN kiita. Salah satunya melaluii mekaniisme restiitusii PPN yang cepat dan tepat.

*Artiikel Perspektiif iinii mengalamii sediikiit penyesuaiian darii artiikel aslii yang termuat dalam buku ke-27 Jitunews berjudul Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Giibran, terbiit pada Oktober 2024. Untuk mengakses versii PDF darii buku tersebut, kliik dii siinii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Suhaiimii
baru saja
Ketepatan restiitusii ppn harus berbandiing lurus dengan kecepatan pencaiiran restiitusiinya, agar kebocoran uang pajak dapat diicegah sediinii mungkiin