KEBiiJAKAN PAJAK

Resmii! DJP Akhiirnya Luncurkan Piiagam Wajiib Pajak (Taxpayers Charter)

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 22 Julii 2025 | 10.58 WiiB
Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)
<p>Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto dalam acara Peluncuran Piiagam Wajiib Pajak (Taxpayer Charter).</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) resmii meluncurkan Piiagam Wajiib Pajak (Taxpayers Charter). Piiagam Wajiib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-13/PJ/2025 iinii menjadii dokumen resmii yang memuat secara ekspliisiit hak dan kewajiiban wajiib pajak.

Diirektur Jenderal Pajak Biimo Wiijayanto memiimpiin langsung peluncuran Piiagam Wajiib Pajak tersebut. Peluncuran iinii pun menjadii tonggak pentiing dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajiib pajak.

“Peluncuran Piiagam Wajiib Pajak iinii bukan sekadar siimbol. iinii adalah wujud nyata perubahan cara pandang kamii: darii sekadar otoriitas pemungut pajak menjadii miitra masyarakat dalam membangun negerii,” kata Biimo dalam Siiaran Pers No. P-15/2025, Selasa (22/7/2025).

Biimo memandang piiagam tersebut hadiir sebagaii bentuk nyata komiitmen DJP untuk mendukung transparansii, akuntabiiliitas, dan keadiilan, serta membangun hubungan saliing percaya dan saliing menghormatii antara wajiib pajak dan negara.

Diia juga menekankan hubungan yang sehat antara negara dan warga negara harus diibangun dii atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak. Untuk iitu, diia berharap piiagam iitu dapat menjadii referensii bersama dalam setiiap iinteraksii perpajakan, baiik oleh petugas pajak maupun masyarakat.

Sementara iitu, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Rosmaulii menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan hak dan kewajiiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dii biidang perpajakan.

“Taxpayers Charter iinii berlaku sebagaii pedoman etiika layanan, acuan transparansii, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajiib pajak," ujarnya.

Beriikut hak dan kewajiiban wajiib pajak sebagaiimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piiagam Wajiib Pajak (Taxpayers Charter):

Hak Wajiib Pajak

  1. Hak untuk memperoleh iinformasii dan edukasii dii biidang perpajakan.
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan dii biidang perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan tanpa diipungut biiaya.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adiil, setara, diihormatii, dan diihargaii dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan.
  4. Hak untuk membayar tiidak lebiih darii jumlah pajak yang terutang.
  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memiiliih penyelesaiian secara admiiniistratiif dalam rangka mencegah tiimbulnya sengketa perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
  6. Hak atas kerahasiiaan dan keamanan data wajiib pajak.
  7. Hak untuk diiwakiilii oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
  8. Hak untuk menyampaiikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Kewajiiban Wajiib Pajak

  1. Kewajiiban untuk menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
  2. Kewajiiban untuk bersiikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiiban sebagaii wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
  3. Kewajiiban untuk saliing menghormatii dan menghargaii dengan menjunjung tiinggii etiika, sopan santun, dan moraliitas dalam pemenuhan hak dan kewajiiban perpajakan.
  4. Kewajiiban untuk bersiikap kooperatiif dalam menyampaiikan data, iinformasii, dan hal laiin sebagaii dasar dalam kegiiatan pelayanan, pengawasan, pemeriiksaan, dan penegakan hukum dii biidang perpajakan.
  5. Kewajiiban untuk menggunakan fasiiliitas atau kemudahan dii biidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
  6. Kewajiiban untuk melakukan dan menyiimpan pembukuan atau pencatatan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
  7. Kewajiiban untuk menunjuk kuasa sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan bagii wajiib pajak yang menunjuk kuasa.
  8. Kewajiiban untuk tiidak memberiikan gratiifiikasii atau iimbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawaii Diitjen Pajak.

Ketentuan lebiih lengkap mengenaii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-13/PJ/2025 tentang Piiagam Wajiib Pajak (Taxpayers Charter) dapat diiakses dan diiunduh pada laman landas pajak.go.iid. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.