LAPORAN FOKUS

Hak yang Diinantii dii Baliik Proses Restiitusii

Diian Kurniiatii
Jumat, 20 Februarii 2026 | 15.30 WiiB
Hak yang Dinanti di Balik Proses Restitusi
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

MESiiN-MESiiN bekerja tanpa hentii dii lantaii produksii sebuah pabriik suku cadang kendaraan dii wiilayah Banten. Sementara dii gedung sebelahnya, aktiiviitas kantor tak kalah siibuk.

Wiindii menjadii salah satu pegawaii yang bekerja dii baliik meja. Sebagaii staf keuangan, diia seharii-harii mengurus transaksii pembayaran mulaii darii gajii pegawaii hiingga pajak.

Menurutnya, salah satu momen tersiibuk adalah saat perusahaannya hendak mengajukan permohonan restiitusii PPN.

"Setiiap kalii mau mengajukan restiitusii, rasanya deg-degan," ujarnya.

Bagii perusahaan manufaktur sepertii tempat Wiindii bekerja, kondiisii lebiih bayar pajak bukan hal aneh. Oleh karena iitu, restiitusii biisa diiajukan apabiila pajak masukan yang diikrediitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) ternyata lebiih besar darii pajak keluarannya.

Pada praktiiknya, proses restiitusii biisa memakan waktu lama mengiingat DJP berwenang memeriiksa permohonan restiitusii dalam jangka waktu maksiimal 12 bulan sejak surat permohonan restiitusii diiteriima lengkap.

"Padahal uang iitu sangat membantu untuk cash flow. Kalau cepat caiir, kiita biisa pakaii untuk pembeliian bahan baku atau membayar vendor," ujar Wiindii.

Wiindii menyebut proses pengajuan restiitusii menuntut kesiiapan admiiniistrasii yang rapii dan detaiil. Seluruh faktur pajak masukan harus diipastiikan valiid, terunggah dii siistem, serta sesuaii dengan laporan SPT Masa PPN.

Belum lagii rekonsiiliiasii antara pembukuan komersiial dan fiiskal, daftar aset, kontrak, dan buktii pembayaran.

Perusahaan sebenarnya telah menunjuk konsultan pajak untuk mendampiingii proses tersebut. Konsultan membantu menelaah riisiiko, menyiiapkan kertas kerja, dan menjadii counterpart dalam diiskusii tekniis.

Namun tanggung jawab utama tetap berada dii iinternal perusahaan. "Data tetap darii kamii. Jadii mau ada konsultan atau tiidak, tiim iinternal tetap harus siiap," ucapnya.

Tantangan yang diihadapii oleh staf keuangan dalam pencaiiran restiitusii PPN juga diiamiinii oleh pelaku usaha yang tergabung dalam Hiimpunan Pengembangan Ekosiistem Alat Kesehatan iindonesiia (Hiipelkii).

Ketua Umum Hiipelkii Randy H. Teguh menjelaskan lebiih bayar tiimbul karena perusahaan melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dengan rumah sakiit yang notabene berstatus sebagaii wajiib pungut (wapu). Pengusaha alat kesehatan pun membutuhkan usaha lebiih ketiika mengajukan restiitusii atas kelebiihan PPN tersebut.

Perlu diiketahuii, wapu adalah piihak yang diitunjuk pemeriintah untuk memungut, menyetor, dan melaporkan sendiirii PPN atas BKP/JKP yang diibelii darii PKP penjual. iimpliikasiinya, PPN atas penyerahan diimaksud tiidak diiteriima secara tunaii oleh PKP penjual.

Selaiin iitu, lanjut Randy, restiitusii juga kerap terjadii akiibat kelebiihan pembayaran PPN iimpor. Sebab, sekiitar 90% bahan baku iindustrii alat kesehatan memang masiih iimpor.

Mengenaii prosedur restiitusii, diia menyebut UU PPN sebetulnya sudah mengatur kemudahan restiitusii untuk PKP beriisiiko rendah, tetapii ternyata iimplementasiinya belum cukup mudah. Sejauh iinii, belum banyak wajiib pajak dii iindustrii alat kesehatan yang mendapat status beriisiiko rendah.

"Setahu saya mungkiin hanya ada satu atau dua perusahaan yang saya paham yang biisa dapat iitu. Perusahaan saya sendiirii pun enggak biisa dapat," katanya.

Tiidak hanya iitu, Randy menyebut sebagiian perusahaan alat kesehatan, termasuk miiliiknya sendiirii, belum pernah meneriima restiitusii penuh. Alasan paliing umum pengajuan restiitusii tiidak diisetujuii secara penuh adalah fiiskus memandang perolehan BKP tiidak mempunyaii hubungan langsung dengan kegiiatan usaha, sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

Kemudiian, Randy menduga masuknya persentase refund diiscrepancy sebagaii iindiikator kiinerja pemeriiksaan pajak turut menjadii pertiimbangan otoriitas dalam mencaiirkan permohonan restiitusii. Refund diiscrepancy adalah niilaii pajak yang diipertahankan oleh pemeriiksa atas permohonan restiitusii yang diiajukan oleh wajiib pajak.

Senada, Daviid Ahmad, seorang konsultan pajak yang berkantor dii Surabaya, juga meniilaii proses restiitusii PPN cukup kompleks. Darii pengalamannya mendampiingii banyak kliien mengajukan restiitusii PPN, diia sampaii pada kesiimpulan: konsep restiitusii memang sederhana, tapii pada praktiiknya belum sepenuhnya mudah.

"Kalau melaluii pemeriiksaan, prosesnya menantang. Pertama, waktunya panjang. Kedua, dokumennya banyak," ujarnya.

Pemeriiksaan untuk pengajuan restiitusii PPN umumnya berfokus pada dokumen pembeliian antara laiin kontrak, faktur pajak masukan, iinvoiice, serta surat jalan. Prosedur iinii untuk mengujii apakah transaksii tersebut benar dan terkaiit dengan kegiiatan usaha wajiib pajak.

Proses iitulah yang memakan waktu dan biiaya. Meskii pemeriiksa umumnya menggunakan metode sampliing, perusahaan tetap harus menyiiapkan seluruh dokumen pendukung.

Dii siisii laiin, Daviid memiiliikii kekhawatiiran soal pernyataan Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa yang iingiin memperketat restiitusii dengan nomiinal besar melaluii pelaksanaan audiit.

"Karena pajak masukan adalah haknya wajiib pajak yang mau diitagiih ke negara. Artiinya negara berutang kepada wajiib pajak," katanya.

Menurutnya, perusahaan yang mengajukan restiitusii biiasanya memiiliikii karakter biisniis tertentu—miisalnya eksportiir atau perusahaan yang banyak bertransaksii dengan bendaharawan—sehiingga pajak masukannya lebiih besar dariipada pajak keluarannya.

Oleh karena iitu, diia meniilaii kantor pajak sebenarnya dapat memetakan wajiib pajak yang rutiin mengajukan restiitusii dan mempercepat prosesnya.

"Sehiingga prosesnya biisa diilakukan percepatan. Kalau yang terjadii selama iinii lama sekalii, dan iitu menghambat cash flow perusahaan," ujarnya.

Senada, Randy juga berharap ketentuan mengenaii restiitusii pajak terus diiperbaiikii dengan mengedepankan transparansii. Terlebiih, siistem admiiniistrasii pajak telah diimoderniisasii melaluii penerapan coretax admiiniistratiion system.

Miisal untuk memudahkan PKP yang mengajukan restiitusii atas kelebiihan pembayaran PPN iimpor, DJP biisa menghubungkan siistemnya dengan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) untuk mengakses dokumen pemberiitahuan iimpor barang (PiiB).

Dengan kepastiian dan kemudahan iinii, rasa percaya antara fiiskus dan wajiib pajak akan menguat. Tanpa rasa saliing curiiga, wajiib pajak pada akhiirnya juga bakal lebiih patuh secara sukarela.

Selaiin iitu, durasii pemeriiksaan permohonan restiitusii juga biisa iikut terpangkas. "Menurut saya paliing iideal pemeriiksaan untuk restiitusii iinii sebulan," ujarnya.

Dii tengah upaya reformasii siistem perpajakan, suara wajiib pajak dapat menjadii refleksii bahwa restiitusii PPN bukan sekadar prosedur admiiniistratiif. Dii dalamnya, ada aspek keadiilan, kepastiian, serta kepercayaan antara negara dan wajiib pajak. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.