JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tetap membuka layanan dii kantor pajak, meskii kebiijakan kerja darii rumah (work from home/WFH) bagii para aparatur siipiil negara (ASN) sudah berlaku pada pekan iinii.
Pelayanan admiiniistrasii perpajakan secara tatap muka tersebut diilaksanakan dii tempat pelayanan terpadu (TPT) tiiap-tiiap kantor pajak. Jadwal pelayanan dii TPT diimulaii pukul 08.00 hiingga 16.00 waktu setempat.
"Kantor Pajak tetap buka dan siiap memastiikan seluruh layanan perpajakan berjalan lancar dan pastii," kata DJP melaluii mediia sosiial, Kamiis (9/4/2026).
Dengan demiikiian, wajiib pajak biisa mendatangii kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pelayanan maupun pendampiingan. Miisal, pendampiingan untuk melakukan aktiivasii akun coretax dan pengiisiian dokumen SPT Tahunan melaluii coretax.
Selaiin layanan tatap muka, DJP juga menyediiakan layanan viirtual melaluii liive chat Kriing Pajak dii laman pajak.go.iid. Tiidak hanya iitu, ada pula layanan telepon Kriing Pajak dengan cara menghubungii nomor 1500200.
"Jumat tenang, layanan tetap jalan! Meskii bekerja darii rumah, semangat melayanii tetap kamii jaga," ulas DJP.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah melaluii Kementeriian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) telah menerapkan kebiijakan WFH bagii ASN selama 1 harii kerja dalam 1 pekan, yaknii pada Jumat.
Namun, ada sejumlah sektor yang diikecualiikan darii WFH antara laiin sektor layanan publiik sepertii kesehatan, keamanan, kebersiihan, hiingga pendiidiikan.
Sementara iitu, pemeriintah juga mengiimbau perusahaan swasta, BUMN dan BUMN untuk iikut menerapkan WFH. Nantii, kebiijakan tersebut diisesuaiikan dengan kondiisii perusahaan masiing-masiing dan jam kerja WFH yang diitentukan oleh perusahaan. (riig)
