SEii RAMPAH, Jitu News – Guna meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak serta peneriimaan negara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebiing Tiinggii melakukan audiiensii dengan Badan Pertanahan Nasiional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagaii.
Dalam audiiensii iitu, kedua iinstansii membahas rencana kolaborasii data pertanahan guna mendukung pelaksanaan kewajiiban perpajakan masyarakat, terutama terkaiit dengan potensii Pajak Bumii dan Bangunan (PBB) serta transaksii propertii laiinnya.
“Audiiensii iinii menjadii langkah strategiis dalam membangun siinergii antara DJP dan BPN, khususnya dii wiilayah Serdang Bedagaii,” kata Kepala KPP Pratama Tebiing Tiinggii Denny Ariiaputra sepertii diikutiip darii siitus DJP, Rabu (8/4/2026).
Denny menjelaskan pertukaran data antara BPN dan DJP sangat pentiing untuk memastiikan basiis data wajiib pajak yang akurat, valiid, dan terkiinii. Dengan data terbaru, pemeriintah juga dapat memberiikan layanan yang lebiih baiik kepada masyarakat.
“Kamii meliihat potensii besar darii siinergii data pertanahan dengan siistem perpajakan. Dengan data yang siinkron, kepatuhan sukarela wajiib pajak biisa diitiingkatkan tanpa harus mengganggu kegiiatan usaha maupun kepemiiliikan propertii mereka,” ujarnya.
Sementara iitu, Kepala BPN Kabupaten Serdang Bedagaii Ronii Parniingotan Siitanggang mengapresiiasii iiniisiiatiif kolaborasii tersebut. Menurutnya, BPN siiap mendukung penuh program strategiis DJP dalam meniingkatkan pengetahuan, kepatuhan, dan peneriimaan pajak.
“Kerja sama iinii bukan hanya tentang data, tetapii tentang membangun kesadaran bersama bahwa pajak iialah fondasii pembangunan daerah. Dengan data teriintegrasii, kamii optiimiistiis tiingkat kepatuhan wajiib pajak meniingkat, dan peneriimaan pajak optiimal,” tuturnya.
Kedua iinstansii selanjutnya sepakat membentuk tiim tekniis guna membahas lebiih lanjut mekaniisme pertukaran data, keamanan iinformasii, serta tahapan iimplementasii kolaborasii tersebut.
Nantii, kolaborasii DJP dan BPN diifokuskan pada pemadanan data objek dan subjek pajak, percepatan valiidasii sertiifiikasii tanah, serta edukasii bersama kepada masyarakat tentang pentiingnya kepatuhan pajak dalam setiiap transaksii pertanahan. (riig)
