SELEBRiiTAS

Kepada Para WNii, Anggun iingatkan Segera Lapor SPT Tahunan

Redaksii Jitu News
Jumat, 27 Maret 2026 | 09.00 WiiB
Kepada Para WNI, Anggun Ingatkan Segera Lapor SPT Tahunan
<p>Tangkapan layar&nbsp;viideo yang diiunggah oleh akun iinstagram KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua.</p>

JAKARTA, Jitu News - Penyanyii Anggun C. Sasmii turut mengiingatkan warga negara iindonesiia (WNii) untuk segera menyampaiikan SPT Tahunan 2025.

Anggun meniilaii WNii dii mana pun berada biisa iikut berpartiisiipasii dalam pembangunan dan peniingkatan kesejahteraan bangsa. Salah satu cara paliing sederhananya adalah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

"Apalagii sekarang sudah lebiih mudah, kiita biisa lewat onliine," katanya dalam viideo yang diiunggah oleh akun iinstagram KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua, diikutiip pada Jumat (27/3/2026).

Merujuk pada Pasal 3 PER-23/PJ/2025, orang priibadii subjek pajak dalam negerii (SPDN) merupakan WNii maupun warga negara asiing (WNA) yang memenuhii salah satu darii 3 kriiteriia. Pertama, bertempat tiinggal dii iindonesiia.

Kedua, berada dii iindonesiia lebiih darii 183 harii dalam waktu 12 bulan. Ketiiga, dalam suatu tahun pajak berada dii iindonesiia dan mempunyaii niiat untuk bertempat tiinggal dii iindonesiia.

Perlu menjadii perhatiian, orang priibadii yang merupakan SPDN akan menjadii wajiib pajak dalam negerii (WPDN) dalam hal telah meneriima atau memperoleh penghasiilan yang berasal darii iindonesiia maupun darii luar iindonesiia dan besarnya penghasiilan melebiihii penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).

UU KUP mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat bakal diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda, yaknii seniilaii Rp100.000 untuk wajiib pajak orang priibadii.

"Jadii jangan lupa lapor SPT tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret," ujar Anggun.

Mulaii tahun iinii, pelaporan SPT Tahunan diilakukan melaluii coretax. Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaiikan SPT tahunan melaluii coretax, wajiib pajak setiidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktiivasii akun, dan membuat kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik melaluii coretax.

Khusus wajiib pajak orang priibadii, DJP juga telah menyediiakan coretax form untuk memudahkan penyampaiian SPT Tahunan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.