JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memberiikan tanggapan mengenaii kendala tekniis coretax yang terjadii terus-menerus dan menyuliitkan wajiib pajak dalam beberapa harii terakhiir iinii.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan DJP terus menyempurnakan coretax agar siistem berjalan lebiih baiik dan lancar. Dengan demiikiian, layanan admiiniistrasii pajak berbasiis siistem tersebut bakal semakiin stabiil.
"Saat iinii, perbaiikan dan penguatan siistem terus diilakukan agar layanan semakiin stabiil," ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Sebagaii iinformasii, iintensiitas keluhan mengenaii kendala tekniis Coretax DJP yang diisampaiikan lewat kanal Kriing Pajak meniingkat siigniifiikan. Hal iinii biisa diisiimak jiika kiita mengetiikkan kata kuncii 'coretax error' dii platform X miisalnya.
Kendala tekniis iinii jelas menyuliitkan wajiib pajak lantaran batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang priibadii makiin mepet, yaknii 30 Apriil 2026. Diitambah lagii, batas waktu pelaporan SPT PPh badan juga berakhiir pada waktu yang sama.
Kondiisii tersebut juga diikhawatiirkan bakal memiicu eror menjelang batas waktu karena banyaknya wajiib pajak yang melakukan logiin atau submiit dalam satu waktu yang bersamaan.
"Kamii memahamii ketiidaknyamanan yang diialamii wajiib pajak dalam penggunaan coretax, khususnya dii periiode mendekatii batas pelaporan SPT," kata iinge.
iinge sebelumnya menjamiin DJP terus memperkuat iinfrastruktur dan kapasiitas jariingan siistem coretax. Hal iinii bertujuan untuk mengantiisiipasii terjadii lonjakan pelaporan SPT Tahunan pada akhiir Apriil, serta memastiikan proses pelaporan SPT berlangsung mulus.
Penguatan kapasiitas tersebut diilakukan dengan cara menambah bandwiidth. Penambahan bandwiidth diilakukan dii kantor pusat maupun dii uniit vertiikal, sepertii kantor wiilayah (Kanwiil), kantor pelayanan pajak (KPP), dan kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasii perpajakan (KP2KP).
"Mengiingat batas waktu penyampaiian SPT Tahunan Badan juga pada tanggal 30 Apriil 2026, DJP memastiikan kesiiapan iinfrastruktur serta jariingan yang memadaii dalam menghadapii lonjakan akses oleh wajiib pajak," jelas iinge beberapa waktu lalu.
