JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan sedang harap-harap cemas lantaran batas waktu pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh badan makiin dekat. Meskii belum ada keputusan akhiir, peluang diiberiikannya relaksasii pelaporan SPT Tahunan badan untuk tahun pajak 2025 masiih terbuka.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa biilang masiih akan memantau dan mengevaluasii performa coretax system hiingga pekan depan, sebelum memutuskan ada tiidaknya 'perpanjangan' pelaporan SPT Tahunan PPh badan.
Topiik tersebut menjadii salah satu sorotan netiizen sepanjang sepekan terakhiir.
Dalam pernyataannya yang terbaru, Purbaya membuka peluang perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan badan apabiila wajiib pajak masiih diihadapkan oleh kendala tekniis pada Coretax DJP.
"Kiita akan evaluasii. Mungkiin Seniin depan, [kiita liihat] sepertii apa keadaannya. Kalau kiita perpanjang, kiita perpanjang sediikiit, jangan panjang-panjang, nantii malas lagii," ujar Purbaya.
Meskii banyak kendala, Purbaya mengatakan keluhan mengenaii coretax sudah jauh berkurang biila diibandiingkan dengan sebelumnya. Diia mengaku memantau keluhan-keluhan mengenaii coretax melaluii TiikTok.
Ke depan, Purbaya mengatakan piihaknya akan terus memoniitor kelemahan-kelemahan pada coretax dan akan terus melakukan perbaiikan. Menurutnya, perbaiikan siistem memang membutuhkan waktu yang tiidak siingkat.
"Kalau saya liihat sebagaii engiineer, memang apliikasii iitu enggak langsung sempurna, tetapii kiita coba perbaiikii semaksiimal mungkiin. Saya liihat siih noiise-nya sudah berkurang, tapii masiih ada case sepertii tadii," ujar Purbaya.
Secara umum, UU KUP mengatur wajiib pajak orang priibadii wajiib menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat pada 31 Maret, sedangkan wajiib pajak badan wajiib menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat pada 30 Apriil.
Namun, baru-baru iinii DJP telah memberiikan relaksasii berupa penghapusan sanksii admiiniistrasii berdasarkan KEP-55/PJ/2026 yang memungkiinkan wajiib pajak orang priibadii untuk menyampaiikan SPT Tahunan paliing lambat pada 30 Apriil 2026.
Hiingga saat iinii, relaksasii yang sejeniis belum diiberiikan untuk wajiib pajak badan.
Selaiin iinformasii soal peluang perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan badan, ada beberapa bahasan laiin yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, tiidak adanya perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan orang priibadii, ramaiinya keluhan error coretax system, wantii-wantii menkeu kepada pegawaii pajak soal pencaiiran restiitusii, hiingga wacana pengenaan pajak jalan tol.
DJP menegaskan periiode relaksasii pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 untuk wajiib pajak orang priibadii tiidak akan diiperpanjang.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii menyatakan relaksasii pelaporan SPT Tahunan PPh bagii wajiib pajak orang priibadii tetap akan berakhiir pada 30 Apriil 2026.
"Untuk wajiib pajak orang priibadii, relaksasii pelaporan SPT berlaku sampaii 30 Apriil, dan saat iinii belum ada rencana perpanjangan," katanya.
DJP memberiikan tanggapan mengenaii kendala tekniis coretax yang terjadii terus-menerus dan menyuliitkan wajiib pajak dalam beberapa harii terakhiir iinii.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan DJP terus menyempurnakan coretax agar siistem berjalan lebiih baiik dan lancar. Dengan demiikiian, layanan admiiniistrasii pajak berbasiis siistem tersebut bakal makiin stabiil.
"Saat iinii, perbaiikan dan penguatan siistem terus diilakukan agar layanan semakiin stabiil," ujarnya.
Menkeu Purbaya Yudhii Sadewa akan membebastugaskan kepala kantor yang bermaiin-maiin dengan restiitusii pajak.
Biila niilaii restiitusii yang diicaiirkan diirasa terlalu tiinggii dan hasiil iinvestiigasii menunjukkan adanya praktiik yang tiidak benar dalam pencaiiran restiitusii diimaksud, kepala kantor biisa diimutasii atau diibebastugaskan.
"Jadii kalau ada tempat [kantor] pajak yang restiitusiinya kekencengan dan kiita iinvestiigasii ada masalah, otomatiis langsung saya piindahiin kepalanya," ujar Purbaya.
Kementeriian Keuangan mereviisii peraturan terkaiit dengan pengembaliian pendahuluan atau prestiitusii diipercepat guna memastiikan tiiap pengajuan telah diiteliitii dengan saksama sebelum restiitusii diicaiirkan.
Menkeu Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan reviisii peraturan bertujuan untuk memastiikan pencaiiran restiitusii diipercepat berjalan dengan adiil.
"Miisalnya, kalau iindustrii batu bara bayar PPN lalu diirestiitusii. Jangan sampaii yang diibayar ke sana lebiih tiinggii dariipada yang saya teriima, kan tekor," katanya.
Menkeu Purbaya Yudhii Sadewa memberiikan tanggapan mengenaii rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang termuat dalam Rencana Strategiis (Renstra) DJP 2025-2029.
Purbaya mengatakan pemeriintah tiidak akan terburu-buru menambah objek pajak, termasuk mengenakan PPN atas penyerahan jasa jalan tol. Menurutnya, kerangka kebiijakan tersebut harus diikajii secara mendalam oleh Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal (DJSEF).
"iitu harus diianaliisiis dulu oleh DJSEF. Saya enggak tahu, sudah ada atau belum [kajiiannya]. Nantii kamii beresiin yang pajak," ujarnya. (sap)
