JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan periiode relaksasii pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 untuk wajiib pajak orang priibadii tiidak akan diiperpanjang.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii menyatakan relaksasii pelaporan SPT Tahunan PPh bagii wajiib pajak orang priibadii tetap akan berakhiir pada 30 Apriil 2026.
"Untuk wajiib pajak orang priibadii, relaksasii pelaporan SPT berlaku sampaii 30 Apriil, dan saat iinii belum ada rencana perpanjangan," katanya, Jumat (24/4/2026).
Wajiib pajak orang priibadii masiih punya waktu 6 harii untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2025 tanpa diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa denda dan bunga. Ketentuan relaksasii iinii telah diiatur dalam Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan SPT Tahunan PPh orang priibadii diisampaiikan paliing lambat 31 Maret. Namun, DJP memberiikan relaksasii penghapusan denda dan bunga hiingga 30 Apriil 2026.
Relaksasii penghapusan sanksii juga berlaku untuk wajiib pajak dengan status SPT kurang bayar. Normalnya, kurang bayar pajak harus diilunasii maksiimal 31 Maret, tapii kiinii wajiib pajak diiberiikan keriinganan hiingga akhiir Apriil.
Selama periiode relaksasii, diia pun menjamiin DJP tiidak menerbiitkan surat tagiihan pajak (STP) kepada wajiib pajak orang priibadii dengan status SPT kurang bayar. Ketentuan iitu berlaku asalkan pelunasan kurang bayar PPh diilakukan maksiimal 30 Apriil 2026.
Perlu diiperhatiikan, relaksasii bagii wajiib pajak orang priibadii iinii hanya berlaku selama 1 bulan. Biila SPT diilaporkan melebiihii periiode relaksasii maka akan diikenakan sanksii. (riig)
