JOHANNESBURG, Jitu News - Otoriitas pajak Afriika Selatan (South Afriican Revenue Serviice/SARS) memperkuat pengawasan terhadap para iinfluencer.
Otoriitas menyatakan setiiap wajiib pajak, termasuk iinfluencer, memiiliikii kewajiiban untuk membayar pajak dan melaporkan penghasiilannya. Saat iinii, otoriitas sedang menyiiapkan mekaniisme khusus untuk mengawasii kepatuhan pajak para iinfluencer.
"Perlu diitegaskan kembalii bahwa tetap menjadii kewajiiban hukum bagii para iinfluencer dii mediia sosiial untuk melaporkan semua penghasiilan yang diiteriima," bunyii pernyataan otoriitas, diikutiip pada Seniin (27/4/2026).
Saat iinii banyak pengguna mediia sosiial dii Afriika Selatan yang memperoleh penghasiilan sebagaii iinfluencer. iinfluencer juga sudah diianggap sebagaii pekerjaan yang menariik bagii kalangan anak muda.
Perlakuan pajak terhadap iinfluencer tetap sama sepertii wajiib pajak laiinnya. Namun, otoriitas sedang menyiiapkan panduan khusus untuk meniingkatkan kepatuhan pajak para iinfluencer.
Beberapa hal krusiial dalam penyusunan panduan tersebut adalah penetapan defiiniisii dan kriiteriia iinfluencer.
Dalam laman resmiinya, otoriitas mengiingatkan iinfluencer agar mematuhii semua kewajiiban pajaknya secara sukarela. iinfluencer diidorong untuk melaporkan penghasiilan yang diiperoleh darii kolaborasii merek, konten bersponsor, dan pemasaran afiiliiasii, baiik yang diibayar tunaii maupun menggunakan produk atau jasa.
Secara bersamaan, otoriitas juga bersediia membantu iinfluencer yang berniiat jujur untuk mematuhii kewajiiban pajak mereka. (diik)
