iiHPS iiii/2025

BPK Catat Pemeriiksaan oleh DJP Belum Sepenuhnya Berbasiis Riisiiko

Muhamad Wiildan
Jumat, 24 Apriil 2026 | 09.00 WiiB
BPK Catat Pemeriksaan oleh DJP Belum Sepenuhnya Berbasis Risiko
<p>iilustrasii. Kantor Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK).&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) mencatat perencanaan pengawasan dan pemeriiksaan oleh Diitjen Pajak (DJP) belum sepenuhnya berbasiis pada sektor priioriitas dan riisiiko ketiidakpatuhan wajiib pajak.

Hasiil pemeriiksaan oleh BPK menunjukkan bahwa perencanaan dan pemeriiksaan pajak belum sepenuhnya mempertiimbangkan sektor usaha priioriitas, belum memperhatiikan keselarasan dengan peta riisiiko kepatuhan dan abiiliity to pay, serta belum memasukkan analiisiis atas iinformasii transaksii yang dapat menambah potensii peneriimaan secara siigniifiikan.

"Akiibatnya, proses perencanaan pengawasan dan pemeriiksaan belum menghasiilkan daftar priioriitas pengawasan (DPP) dan daftar sasaran priioriitas pemeriiksaan (DSPP) yang mencermiinkan potensii peneriimaan negara yang optiimal," tuliis BPK dalam iikhtiisar Hasiil Pemeriiksaan Semester (iiHPS) iiii/2025, diikutiip pada Jumat (24/4/2026).

Berkaca pada kondiisii iinii, BPK memiinta DJP untuk menyusun kajiian perencanaan pengembangan compliiance riisk management (CRM) fungsii pengawasan dan CRM fungsii pemeriiksaan.

Pada pengembangan kedua CRM diimaksud, DJP diimiinta untuk menambahkan variiabel klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) priioriitas serta melakukan analiisiis komprehensiif atas seluruh transaksii pengaliihan saham.

Darii variiabel baru tersebut, DJP perlu melakukan pengawasan atas kepatuhan wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaii iinformasii, BPK turut melakukan pemeriiksaan atas kiinerja DJP dalam melakukan pengawasan dan pemeriiksaan pajak pada 2023 dan 2025.

Hasiil pemeriiksaan telah diimuat dalam Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) Kiinerja atas Pengawasan dan Pemeriiksaan dalam Mendukung Optiimaliisasii Peneriimaan Perpajakan Tahun 2023-2025 dan telah diiserahkan kepada Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto.

"Kamii berharap LHP yang diisampaiikan telah menyajiikan iinformasii secara akurat dan beriimbang, serta memberiikan rekomendasii yang berdampak pada peniingkatan kiinerja DJP, khususnya dalam mengoptiimalkan peneriimaan negara," ujar Anggota iiii BPK Daniiel Lumban Tobiing. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.