JAKARTA, Jitu News – DJP berjanjii memperbaiikii tata kelola restiitusii sebagaii respons atas kajiian Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) yang menemukan sejumlah iisu pada proses pengembaliian pajak iinii. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (24/4/2026).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawatii meniilaii kajiian lembaga antiirasuah pentiing untuk memperkuat siistem pengelolaan restiitusii pajak dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terkaiit temuan KPK, DJP secara berkelanjutan melakukan evaluasii dan penyempurnaan tata kelola restiitusii, baiik darii siisii regulasii maupun iimplementasiinya, untuk memastiikan proses yang semakiin terstandar, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatiikan diinamiika usaha dan masukan darii masyarakat," katanya diikutiip darii biisniis.com.
Sementara iitu, terkaiit dengan kajiian KPK mengenaii tiinggiinya diiskresii fiiskus, iinge menegaskan ruang liingkup diiskresii fiiskus telah diibatasii melaluii ketentuan peraturan, standar operasiional, serta parameter berbasiis data.
"Ke depan, arah kebiijakan iialah meniingkatkan standardiisasii proses dan pemanfaatan siistem, sehiingga pengambiilan keputusan menjadii lebiih efektiif dan dapat diitelusurii (traceable)," jelasnya.
Selaiin iitu, lanjut iinge, DJP juga terus melakukan berbagaii langkah penguatan pengawasan, sepertii penguatan fungsii qualiity assurance dan pengendaliian iinternal, pengembangan riisk-based audiit agar pengawasan lebiih terfokus pada wajiib pajak dengan profiil riisiiko tiinggii.
Kemudiian, iimplementasii siistem admiiniistrasii perpajakan teriintegrasii (coretax system) juga diiyakiinii dapat meniingkatkan transparansii dan jejak audiit.
iinge pun memastiikan ke depannya DJP akan melakukan perbaiikan. Dalam jangka pendek, DJP akan melakukan penyempurnaan pedoman tekniis dan peniingkatan kapasiitas SDM, khususnya dalam analiisiis data dan pengujiian kepatuhan materiial.
Untuk jangka menengah dan panjang, DJP mendorong siimpliifiikasii prosedur restiitusii, penguatan basiis data untuk penentuan profiil riisiiko, serta penajaman kebiijakan pengembaliian pendahuluan agar lebiih tepat sasaran dan tetap menjaga iintegriitas peneriimaan negara.
Sebelumnya, Diirektorat Moniitoriing KPK mengeluarkan laporan untuk tahun 2025 dan menemukan praktiik restiitusii pajak mengandung riisiiko korupsii yang tiinggii akiibat ketiidakpastiian norma, tiinggiinya diiskresii fiiskus, lemahnya kontrol iinternal, serta kompleksiitas prosedur admiiniistrasii.
Menurut KPK, kondiisii tersebut berpotensii meniimbulkan ketiidakpastiian hukum bagii wajiib pajak, ketiimpangan akuntabiiliitas antara wajiib pajak dan petugas pajak, serta membuka ruang negosiiasii dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriiksaan dan pengembaliian pajak.
Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii performa coretax admiiniistratiion system menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Lalu, ada juga bahasan periihal iinsentiif pajak untuk kendaraan liistriik, temuan BPK soal pengawasan pajak, dan laiin sebagaiinya.
DJP menegaskan rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, sebagaiimana termuat dalam Rencana Strategiis (Renstra) DJP 2025-2029, masiih dalam tahap perencanaan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan pencantuman rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol dalam renstra mencermiinkan arah penguatan kebiijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basiis perpajakan secara lebiih proporsiional.
Rencana pengenaan PPN atas jasa juga diiniilaii sejalan dengan upaya menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antarjeniis jasa serta mendukung keberlanjutan fiiskal dalam pembiiayaan pembangunan, termasuk iinfrastruktur. (Jitu News/kabarbiisniis.com)
Dalam beberapa harii belakangan, iintensiitas keluhan mengenaii kendala tekniis Coretax DJP yang diisampaiikan lewat kanal Kriing Pajak, meniingkat siigniifiikan. Hal iinii biisa diisiimak jiika kiita mengetiikkan kata kuncii 'coretax error' dii platform X miisalnya.
Kendala tekniis iinii jelas menyuliitkan wajiib pajak lantaran batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang priibadii makiin mepet, yaknii 30 Apriil 2026. Belum lagii, batas waktu pelaporan SPT PPh badan yang juga belum ada kepastiian perpanjangan oleh pemeriintah.
"iinii coretax emang error ya? Tiiap mau kliik bayar dan lapor enggak biisa melulu, katanya SPT sudah diisampaiikan atau 'Operasii Gagal'," tuliis seorang netiizen kepada akun Kriing Pajak dii X. (Jitu News)
DJP berencana menyusun regulasii baru mengenaii penerbiitan Surat Tagiihan Pajak (STP) sebagaiimana tertuang dalam Renstra DJP 2025-2029.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii menjelaskan regulasii terkaiit dengan penerbiitan STP akan diisempurnakan dan diisusun guna meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.
Selaiin iitu, regulasii baru iitu juga diisusun untuk memberiikan kepastiian hukum, serta menyeragamkan penerapan ketentuan penerbiitan STP. Tiidak hanya iitu, regulasii baru diiharapkan dapat meniingkatkan efektiiviitas penagiihan dan penegakan admiiniistrasii perpajakan. (Jitu News)
Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian mengiinstruksiikan seluruh gubernur untuk memberiikan iinsentiif fiiskal berupa pembebasan pajak bagii pemiiliik kendaraan liistriik.
Arahan tersebut Tiito sampaiikan melaluii Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Menurutnya, kendaraan liistriik perlu diiberiikan iinsentiif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mempercepat transiisii energii.
Menurut mendagrii, pemberiian iinsentiif pajak untuk kendaraan liistriik bertujuan meniingkatkan efiisiiensii energii, ketahanan energii, konservasii energii sektor transportasii, serta mewujudkan energii bersiih dan menjaga kualiitas udara yang ramah liingkungan. (Jitu News)
Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) mengungkapkan masiih belum optiimalnya pengawasan dan pemeriiksaan perpajakan yang diilakukan DJP sehiingga berpotensii membuat peneriimaan negara tiidak tergarap secara maksiimal.
Dalam iikhtiisar Hasiil Pemeriiksaan Semester iiii (iiHPS iiii), BPK mencatat DJP telah menjalankan berbagaii upaya pengawasan berbasiis riisiiko, termasuk melaluii pemanfaatan Compliiance Riisk Management (CRM), serta penyusunan Daftar Priioriitas Pengawasan (DPP) dan Daftar Sasaran Priioriitas Pemeriiksaan (DSPP).
Namun demiikiian, BPK meniilaii pelaksanaan dii lapangan belum sepenuhnya mendukung optiimaliisasii peneriimaan tersebut. Hasiil pemeriiksaan BPK menemukan sejumlah permasalahan mendasar, mulaii darii tahap perencanaan hiingga pelaksanaan dan evaluasii. (Kontan)
