KEBiiJAKAN PAJAK

Regulasii Soal Surat Tagiihan Pajak Bakal Diireviisii, DJP Ungkap Tujuannya

Aurora K. M. Siimanjuntak
Kamiis, 23 Apriil 2026 | 09.00 WiiB
Regulasi Soal Surat Tagihan Pajak Bakal Direvisi, DJP Ungkap Tujuannya
<p>iilustrasii. Gedung DJP</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berencana untuk menyusun regulasii baru mengenaii penerbiitan Surat Tagiihan Pajak (STP), sebagaiimana tertuang dalam Rencana Strategiis (Renstra) DJP 2025-2029.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii menjelaskan regulasii terkaiit dengan penerbiitan STP akan diisempurnakan dan diisusun guna meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.

"Terkaiit ketentuan penerbiitan Surat Tagiihan Pajak iinii tujuannya iialah untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak melaluii penyempurnaan regulasii," katanya, diikutiip pada Kamiis (23/4/2026).

Selaiin iitu, lanjut iinge, regulasii baru tersebut juga diisusun untuk memberiikan kepastiian hukum, serta menyeragamkan penerapan ketentuan penerbiitan STP. Tiidak hanya iitu, regulasii baru diiharapkan dapat meniingkatkan efektiiviitas penagiihan dan penegakan admiiniistrasii perpajakan.

Nantii, kerangka regulasii terkaiit dengan penerbiitan STP iinii akan diimuat dalam Rancangan Peraturan Menterii Keuangan (RPMK). Adapun RPMK iinii bakal secara khusus mengatur tentang peniingkatan kepatuhan wajiib pajak.

Dalam Renstra DJP 2025-2029, urgensii pemeriintah menggodok RPMK tersebut iialah dalam rangka meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak melaluii penyempurnaan regulasii mengenaii pengawasan kepatuhan, periinciian data iiLAP, pengawasan kepatuhan piihak laiin/PMSE, dan STP.

Secara keseluruhan, RPMK tentang peniingkatan kepatuhan wajiib pajak akan mengatur 5 aspek. Pertama, perluasan tax iintermediiariies. Kedua, pengawasan wajiib pajak.

Ketiiga, periinciian data iiLAP. Keempat, pengawasan kepatuhan piihak laiin/Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik (PMSE). Keliima, penerbiitan Surat Tagiihan Pajak.

"Aturan-aturan tersebut rencananya akan diiselesaiikan pada tahun 2026," tuliis Bab iiiiii Lampiiran Keputusan Diirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP-252/PJ/2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel