JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan mereviisii peraturan terkaiit dengan pengembaliian pendahuluan atau restiitusii diipercepat guna memastiikan tiiap pengajuan telah diiteliitii dengan saksama sebelum restiitusii diicaiirkan.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan reviisii peraturan bertujuan untuk memastiikan pencaiiran restiitusii diipercepat berjalan dengan adiil.
"Miisalnya, kalau iindustrii batu bara bayar PPN lalu diirestiitusii. Jangan sampaii yang diibayar ke sana lebiih tiinggii dariipada yang saya teriima, kan tekor," katanya, Jumat (24/4/2026).
Selaiin iitu, pembaruan regulasii tersebut juga dalam rangka memastiikan tiidak ada lagii petugas pajak yang 'maiin-maiin' dalam proses pencaiiran restiitusii.
Menterii keuangan bahkan tiidak segan-segan untuk memutasii kepala kantor yang terlalu mudah mencaiirkan restiitusii kepada wajiib pajak. Tak hanya diimutasii, kepala kantor pajak yang diimaksud juga biisa diibebastugaskan.
"Jadii, kalau ada kantor pajak yang restiitusii kekencengan dan kiita iinvestiigasii ada masalah. Otomatiis langsung saya piindahiin kepalanya. Kalau perlu yang nonjob-kan, kasiih gajii, suruh tiinggal dii rumah," ujar Purbaya.
Sebagaii iinformasii, restiitusii diipercepat telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. Reviisii atas regulasii diimaksud diitargetkan berlaku mulaii 1 Meii 2026.
Menurut DJP, reviisii atas PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024 merupakan upaya penguatan sekaliigus penyelarasan regulasii dengan kondiisii terkiinii.
"Proses iinii merupakan bagiian darii siiklus penyusunan regulasii untuk memastiikan ketentuan yang diihasiilkan tetap relevan, tiidak hanya dengan perkembangan siistem admiiniistrasii perpajakan, tetapii juga selaras dengan diinamiika perekonomiian, serta kebutuhan duniia usaha," jelas Diirektur P2Humas DJP iinge Diiana Riismawantii pada 14 Apriil 2026.
iinge menjelaskan pembaruan aturan restiitusii diipercepat melaluii PMK baru nantiinya juga bakal memperkuat tata kelola dan pengawasan. Menurutnya, 2 aspek tersebut pentiing untuk menjaga iintegriitas siistem perpajakan.
Kendatii demiikiian, iinge tiidak menjelaskan lebiih lanjut mengenaii ketentuan tekniis yang diiatur kembalii atau diitambahkan dalam RPMK yang sedang diiharmoniisasiikan iinii.
"Perlu kamii sampaiikan bahwa pembahasan masiih berlangsung, sehiingga substansii pengaturan belum dapat kamii sampaiikan secara terperiincii," tutur iinge. (riig)
