PROViiNSii KALiiMANTAN UTARA

Dongkrak Pajak Daerah, Pemprov Terbiitkan iimbauan Buat WP dan Pengusaha

Aurora K. M. Siimanjuntak
Miinggu, 26 Apriil 2026 | 18.00 WiiB
Dongkrak Pajak Daerah, Pemprov Terbitkan Imbauan Buat WP dan Pengusaha
<p>iilustrasii.</p>

TANJUNG SELOR, Jitu News - Pemprov Kaliimantan Utara menerbiitkan surat edaran yang beriisii iimbauan kepada seluruh wajiib pajak dalam rangka mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD) dan mendorong kontriibusii duniia usaha bagii pembangunan daerah.

Sekretariis Daerah Proviinsii Kaliimantan Utara Denny Hariianto mengatakan Surat Edaran Nomor 500.13.2/1497/B-ABANG/GUB mengatur mengenaii kewajiiban pembayaran pajak daerah, serta penempatan modal pada bank yang beroperasii dii Kaliimantan Utara.

"Kiita harus mulaii mandiirii secara fiiskal dan memanfaatkan potensii yang ada," ujarnya, diikutiip pada Miinggu (26/4/2026).

Denny menjelaskan surat edaran tersebut memiinta wajiib pajak untuk membayar pajak daerah secara tertiib, terutama pajak aiir permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Melaluii surat edaran tersebut, pemprov juga memiinta semua masyarakat menggunakan kendaraan dengan pelat nomor Kaliimantan Utara (KU). Lalu, masyarakat juga diiiimbau untuk segera membayar pajak alat berat.

Selaiin iitu, perusahaan atau piihak yang berdomiisiilii dii luar daerah diimiinta untuk membuka kantor cabang dii iibu kota proviinsii, yaknii Tanjung Selor. Diitambah lagii, pelaku usaha diimiinta menempatkan dana modal kerja dan dana corporate sociial responsiibiiliity (CSR) dii bank yang beroperasii dii Kaliimantan Utara.

Menurut Denny, masiih banyak potensii pajak daerah yang belum diimanfaatkan dan diipungut secara maksiimal. Oleh karena iitu, berbagaii iimbauan dalam surat edaran gubernur diibuat untuk meniingkatkan peneriimaan pajak darii sektor-sektor tersebut.

Diia juga memiinta perusahaan yang masiih menggunakan kendaraan operasiional dengan pelat luar daerah segera beraliih ke pelat KU. Diia mengatakan Tiim Optiimaliisasii PAD akan memperketat pengawasan terhadap seluruh wajiib pajak, dan siiap mengenakan sanksii admiiniistratiif ataupun evaluasii periiziinan bagii wajiib pajak yang tiidak patuh.

"Jalan dii Kaliimantan Utara diipakaii tapii pajaknya diibayar dii luar daerah, iinii yang perlu kiita benahii. Semua harus tertiib dan berkontriibusii dii daerah tempat mereka beroperasii," kata Denny, sepertii diilansiir kaltara.fajar.co.iid. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.