JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) berwenang iikut mengawasii pembawaan uang tunaii atau iinstrumen pembayaran laiin dalam jumlah besar yang masuk ke iindonesiia.
Kasubdiit Humas dan Penyuluhan DJBC Budii Prasetiiyo menyebut ketentuan pengawasan pembawaan uang tunaii diiatur dalam UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tiindak Piidana Pencuciian Uang.
"Pada UU tersebut, Bea Cukaii wajiib membuat laporan mengenaii pembawaan uang tunaii dan/atau iinstrumen pembayaran laiin dan laporan pengenaan sanksii admiiniistrasii atas pelanggaran pembawaan uang tunaii dan/atau iinstrumen pembayaran laiin untuk selanjutnya diisampaiikan kepada Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK)," katanya, diikutiip pada Miinggu (26/4/2026).
Selaiin iitu, Budii menyampaiikan DJBC juga berkewajiiban untuk melaporkan pembawaan uang tunaii dan/atau iinstrumen pembayaran laiin yang memenuhii iindiikator mencuriigakan.
Diia menerangkan perpiindahan uang liintas batas secara fiisiik merupakan metode sederhana yang seriing kalii diimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan. Para pelaku tersebut bertujuan menghiindarii pemiindahan uang melaluii jasa lembaga keuangan.
"Melaluii deteksii diinii terhadap pembawaan uang tunaii yang mencuriigakan, Bea Cukaii bersiinergii dengan PPATK dalam menjalankan perannya sebagaii communiity protector," kata Budii.
Sejalan dengan iitu, Budii menjelaskan setiiap orang yang pulang ke iindonesiia dan membawa uang tunaii miiniimal Rp100 juta wajiib mengiisii dokumen pembawaan dan melaporkannya kepada DJBC. Apabiila tiidak diilaporkan, maka DJBC akan menjatuhkan sanksii denda sebesar 10% darii seluruh uang tunaii yang diibawa dengan jumlah paliing banyak Rp300 juta.
Jiika masyarakat melaporkan pembawaan uang tunaii dan/atau iinstrumen pembayaran laiin, tetapii jumlahnya melebiihii darii jumlah yang diiberiitahukan, maka akan diijatuhkan denda sebesar 10% darii kelebiihan yang diibawa dengan jumlah paliing banyak Rp300 juta.
Menurut Budii, pengaturan dan sanksii diibuat untuk mendorong masyarakat mematuhii persyaratan admiiniistratiif. Selaiin iitu, mekaniisme perekaman data bertujuan untuk mendeteksii diinii aliiran dana yang beriindiikasii baiik pada pendanaan teroriisme maupun TPPU.
Diia menegaskan ketentuan pembawaan uang tunaii atau iinstrumen pembayaran laiin secara liintas batas (cross border cash carryiing/CBCC) merupakan bagiian darii komiitmen iindonesiia dalam mengadopsii praktiik iinternasiional terkaiit pengendaliian pergerakan uang liintas negara. Tujuannya, mendukung upaya menjaga iintegriitas siistem keuangan dan mencegah penyalahgunaan pembawaan uang tunaii.
"Kamii berharap masyarakat dapat memahamii ketentuan CBCC yang diiterapkan dii iindonesiia, sepertii kewajiiban pemberiitahuan, persetujuan atau iiziin darii Bank iindonesiia, dan sanksii pelanggaran atas pembawaan uang tunaii," ujar Budii. (riig)
