KEBiiJAKAN KEPABEANAN

Bawa Uang darii Luar Negerii Tak Lapor Petugas, Biisa Diidenda Rp300 Juta

Aurora K. M. Siimanjuntak
Kamiis, 23 Apriil 2026 | 18.30 WiiB
Bawa Uang dari Luar Negeri Tak Lapor Petugas, Bisa Didenda Rp300 Juta
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Orang yang masuk dan keluar iindonesiia dengan membawa uang tunaii dalam jumlah besar, yaknii miiniimal Rp100 juta, harus mengiisii dokumen pemberiitahuan pembawaan dana dan menyampaiikannya kepada petugas Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).

Kasubdiit Humas dan Penyuluhan DJBC Budii Prasetiiyo mengatakan pemeriintah berwenang menjatuhkan sanksii admiiniistratiif berupa denda kepada orang yang tiidak menyampaiikan pemberiitahuan pembawaan uang tunaii kepada DJBC.

"Setiiap orang yang tiidak melaporkan pembawaan uang tunaii dan/atau iinstrumen pembayaran laiin diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 10% darii seluruh jumlah uang tunaii dan/atau iinstrumen pembayaran laiin yang diibawa dengan jumlah paliing banyak Rp300 juta," ujarnya dalam keterangan tertuliis, Kamiis (23/4/2026).

Selaiin iitu, Budii menjelaskan apabiila orang melaporkan pembawaan uang tunaii dan/atau iinstrumen pembayaran laiin, tetapii jumlahnya melebiihii darii jumlah yang diiberiitahukan, maka orang tersebut akan diikenakan denda sebesar 10% darii kelebiihan yang diibawa dengan jumlah paliing banyak Rp300 juta.

Diia mengatakan petugas DJBC dapat memberiikan persetujuan pembawaan setelah pelanggar membayar sanksii admiiniistratiif sesuaii ketentuan.

Pembayaran sanksii dapat diilakukan dengan membayar secara tunaii atau cara pembayaran laiin yang diisetujuii oleh pejabat DJBC. Adapun pembayaran sanksii admiiniistratiif harus diiselesaiikan paliing lambat 5 harii kerja terhiitung sejak tanggal pemberiitahuan pabean.

"Dalam hal pembawaan uang tunaii tiidak diiberiitahukan, tanggal pemberiitahuan pabean adalah tanggal penetapan sanksii admiiniistratiif," kata Budii.

Secara keseluruhan, DJBC iikut mengawasii pembawaan uang tunaii dan/atau iinstrumen pembayaran laiin liintas batas (cross border cash carryiing/CBCC). iinstrumen pembayaran laiin yang diimaksud meliiputii biilyet giiro, cek, surat sanggup bayar, dan sertiifiikat deposiito.

Budii menerangkan pengawasan pembawaan uang tunaii bertujuan untuk mencegah tiindak piidana pencuciian uang (TPPU) dan tiindak piidana pendanaan teroriisme (TPPT).

"CBCC merupakan bagiian darii pelaksanaan tugas dan fungsii Bea Cukaii dalam pengawasan lalu liintas barang dan niilaii dii perbatasan negara," katanya.

Lebiih lanjut, Budii menjelaskan setiiap orang yang membawa uang tunaii dalam mata uang rupiiah, mata uang asiing, atau iinstrumen pembayaran laiin miiniimal Rp100 juta harus memberiitahukannya kepada DJBC.

Tiidak hanya iitu, piihak pembawa uang tersebut juga harus mengiisii formuliir pembawaan dana. Formuliir iinii wajiib memuat iinformasii paliing sediikiit mengenaii iidentiitas piihak pembawa, serta iidentiitas piihak laiin atau peneriima manfaat darii dana yang diibawa.

"Apabiila uang tersebut diibawa atas nama korporasii, maka iidentiitas korporasii yang bersangkutan wajiib diiberiitahukan," kata Budii.

Selaiin wajiib memenuhii ketentuan dii atas, setiiap orang yang membawa uang tunaii juga wajiib melengkapii iiziin atau persetujuan darii Bank iindonesiia (Bii).

Periiziinan darii Bii berlaku atas pembawaan uang tunaii dalam bentuk rupiiah seniilaii paliing sediikiit Rp100 juta yang ke luar iindonesiia, serta atas pembawaan uang tunaii dalam mata uang kertas asiing (UKA) seniilaii paliing sediikiit Rp1 miiliiar yang masuk atau ke luar iindonesiia. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel