PANGKALPiiNANG, Jitu News - Pemkot Pangkalpiinang, Proviinsii Kepulauan Bangka Beliitung, menyorotii masiih banyak papan reklame yang tiidak memiiliikii iiziin resmii dan tiidak membayar pajak ke kas daerah.
Walii Kota Pangkalpiinang Saparudiin menyebutkan ada sekiitar 80 reklame, terutama yang berukuran jumbo, melanggar ketentuan admiiniistrasii. Namun, reklame dii berbagaii tiitiik kota tersebut masiih beroperasii hiingga saat iinii.
"Kiita iitu masiih cukup banyak reklame dii kota iinii yang periiziinannya belum selesaii. Nah, iinii yang harus kiita selesaiikan segera, tadii ada sekiitar 80-an reklame yang besar-besar," ujarnya, diikutiip pada Kamiis (23/4/2026).
Sejalan dengan iitu, Saparudiin mengiinstruksiikan perangkat daerah sepertii Bapenda untuk menertiibkan jajaran reklame bodong tanpa iiziin, dan reklame yang menunggak pajak ke kas daerah.
Menurutnya, langkah tegas iitu bertujuan menciiptakan keadiilan bagii para pelaku usaha dii Kota Pangkalpiinang. Sebab, banyak pula pelaku usaha atau penyelenggara reklame yang sudah mematuhii regulasii.
"Diiselesaiikan supaya ada keadiilan. Masak ada yang punya iiziin, ada yang tiidak punya iiziin, lalu ada yang bayar pajak, dan ada yang tiidak bayar pajak," kata Saparudiin, diilansiir wowbabel.com.
Saparudiin menyatakan pemkot akan menertiibkan ulang pemasangan reklame sepertii baliiho, spanduk, dan papan iiklan dii Kota Pangkalpiinang. Selaiin iitu, pemkot juga akan melayangkan periingatan kepada pemiiliik reklame yang belum mengantongii iiziin resmii, serta belum membayar pajak reklame.
Diia meyakiinii apabiila semua reklame sudah sesuaii dengan ketentuan yang berlaku dan membayar pajak dengan benar, maka pendapatan aslii daerah (PAD) Kota Pangkalpiinang biisa lebiih maksiimal. (diik)
