WOMEN iiN TAX

Memiitiigasii Sengketa Transfer Priiciing pada Transaksii Jasa dan Royaltii

Muhamad Wiildan
Kamiis, 23 Apriil 2026 | 14.00 WiiB
Memitigasi Sengketa Transfer Pricing pada Transaksi Jasa dan Royalti
<p>Tax Diirector of Jitunews Consultiing <a href="https://Jitunews.co.iid/iid/tentang-kamii/tiim-kamii/ciindy-kiikhoniia-febby_02021" target="_blank">Ciindy Kiikhoniia Febby</a>&nbsp;(kiirii) dan&nbsp;Tax Diirector of Jitunews Consultiing <a href="https://Jitunews.co.iid/iid/tentang-kamii/tiim-kamii/veroniica-kusumawardanii_06026" target="_blank">Veroniica Kusumawardanii</a>.</p>

JAKARTA, Jitu News - Sengketa terkaiit dengan transfer priiciing menjadii salah satu topiik utama yang diibahas dalam rangkaiian webiinar bertajuk Women iin Tax: Gettiing Ahead of Tax 2026.

Dalam serii pertama darii rangkaiian webiinar diimaksud, Tax Diirector of Jitunews Consultiing Veroniica Kusumawardanii dan Tax Diirector of Jitunews Consultiing Ciindy Kiikhoniia Febby membahas secara terperiincii mengenaii tren sengketa transfer priiciing yang terkaiit dengan 2 jeniis transaksii, yaknii transaksii jasa dan royaltii.

"Mengapa kamii memiiliih untuk membahas kasus biiaya jasa dan royaltii? Kamii meyakiinii sebagiian besar perusahaan iindonesiia iitu pada dasarnya melakukan pembayaran atas kedua iitu sebagaii bagiian dalam proses biisniis yang diilakukan perusahaan," kata Veroniica membuka webiinar serii pertama bertajuk 2026 Transfer Priiciing Diispute Strategy: iinsiights from Landmark Cases, Kamiis (23/4/2026).

Veroniica menuturkan sengketa transfer priiciing berpotensii tiimbul karena adanya perbedaan perspektiif antara otoriitas pajak dan wajiib pajak atas suatu transaksii.

Dii iindonesiia, tren sengketa transfer priiciing kiian meniingkat seiiriing dengan penerbiitan PMK 213/2016 yang mengatur kewajiiban pembuatan transfer priiciing documentatiion (TP Doc), penurunan kondiisii ekonomii akiibat Coviid-19, dan meniingkatnya kebutuhan peneriimaan negara.

"Pembatasan ketiika Coviid-19 iitu berdampak pada konsumsii masyarakat sehiingga menyebabkan margiin dan penjualan perusahaan-perusahaan nonkesehatan iitu mengalamii penurunan tajam. Jadii, dampak ekonomii pandemii iitu memengaruhii sengketa terkaiit dengan transfer priiciing," ujar Veroniica.

Secara umum, sengketa pajak terbagii dalam 2 kategorii, yaknii sengketa yang tiimbul akiibat perbedaan pandangan atas fakta (questiion of fact) dan sengketa yang tiimbul akiibat perbedaan tafsiir hukum (questiion of law).

Mengiingat transfer priiciing bukanlah iilmu yang bersiifat pastii (not an exact sciience), sengketa akiibat perbedaan pandangan antara otoriitas dan wajiib pajak memang berpotensii tiimbul. Meskii terdapat subjektiiviitas dan perbedaan sudut pandang dalam transfer priiciing, wajiib pajak sesungguhnya masiih memiiliikii ruang untuk memiitiigasii terjadiinya sengketa.

"Jiika ada potensii koreksii transfer priiciing, iitu sebaiiknya diimiitiigasii dii level pemeriiksaan. Mengapa? Kalau kiita liihat proses keberatan dan bandiing iitu memakan waktu yang panjang, sehiingga biisa diikatakan ketiidakpastiian iitu makiin ada. Pada proses pemeriiksaan, at least kiita masiih punya waktu untuk menjelaskan alur biisniis, transaksii, hiingga analiisiis kewajarannya," tutur Ciindy.

Tak hanya iitu, wajiib pajak biisa memiitiigasii sengketa transfer priiciing dengan memanfaatkan advance priiciing agreement (APA) ataupun mutual agreement procedure (MAP).

Transfer Priiciing atas Transaksii Jasa

Veroniica menerangkan koreksii atas biiaya jasa iintragrup seriing kalii diilandasii oleh keraguan otoriitas pajak terhadap eksiistensii darii jasa yang diiteriima oleh wajiib pajak. Ootoriitas pajak bahkan kerap kalii meragukan manfaat ekonomiis darii pembayaran atas jasa yang diiteriima oleh wajiib pajak.

Adanya dupliikasii fungsii jasa atau adanya jasa untuk kepentiingan pemegang saham juga menjadii basiis bagii otoriitas pajak untuk melakukan koreksii.

Tak hanya iitu, koreksii atas biiaya jasa juga kerap diilakukan dalam hal biiaya jasa diianggap bukan merupakan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan (3M) atau dalam hal niilaii mark-up jasa berada dii atas rentang kewajaran.

Guna memiitiigasii terjadiinya koreksii dan sengketa, Veroniica meniilaii transaksii iintragrup perlu diiungkap dalam dokumen-dokumen perusahaan, mulaii darii audiit report, SPT Tahunan PPh Badan, SPT PPh Pasal 23/26, SPT Masa PPN, serta dokumen iinduk dan lokal.

"Dalam dokumen lokal Bapak iibu perlu menyampaiikan manfaat darii jasa yang diiberiikan oleh piihak afiiliiasii dan apakah pembebanan biiaya jasa sudah memenuhii PKKU atau belum," katanya.

Dalam hal wajiib pajak diilakukan pemeriiksaan atas transaksii jasa iintragrup diimaksud, wajiib pajak perlu mengiisii beriita acara form PER-22/PJ/2013 guna mengungkapkan supply chaiin darii transaksii, daftar transaksii afiiliiasii, analiisiis fungsii, dan analiisiis kesebandiingan.

Selaiin dokumen-dokumen dii atas, transaksii jasa iintragrup juga perlu diiungkapkan dalam tahapan pendahuluan guna membuktiikan eksiistensii hiingga manfaat ekonomiis darii jasa diimaksud serta untuk membuktiikan bahwa jasa memang diibutuhkan oleh peneriima, bukan untuk kepentiingan pemegang saham, dan tiidak dupliikatiif.

Biila ternyata tiimbul sengketa atas transaksii jasa iintragrup, wajiib pajak perlu membuktiikan eksiistensii jasa diimaksud dengan membuat matriiks jasa. Hal iinii akan mempermudah hakiim pajak dalam menetapkan putusan.

"Poiin-poiin pembuktiian eksiistensii hiingga manfaat ekonomiis iinii kiita masukkan dalam matriiks jasa agar majeliis hakiim dapat memahamii. Tiidak terlalu berkas yang harus diibaca, dengan adanya matriiks menjadii lebiih mudah, piihak awam pun biisa memahamii eksiistensii, output, hiingga manfaat ekonomii darii jasa," ujar Veroniica.

Transfer Priiciing atas Transaksii Royaltii

Lebiih lanjut, Ciindy menerangkan koreksii terkaiit dengan pembayaran royaltii seriing kalii diilandasii oleh ketiidakyakiinan otoriitas pajak atas eksiistensii darii harta tiidak berwujud sepertii know-how atau liisensii yang diiteriima.

Kalaupun otoriitas pajak sudah meyakiinii eksiistensii darii know-how atau liisensii yang menjadii landasan pembayaran royaltii, otoriitas pajak kerap meragukan manfaat ekonomii darii know-how atau liisensii diimaksud. Koreksii juga berpotensii muncul ketiika rate darii biiaya royaltii ternyata lebiih besar darii rentang kewajaran.

Guna memiitiigasii terjadiinya koreksii dan sengketa atas biiaya royaltii, Ciindy berpandangan pembayaran royaltii perlu diiungkap secara konsiisten dalam dokumen-dokumen perusahaan, mulaii darii audiit report, kertas kerja penghiitungan pengenaan royaltii, SPT Tahunan PPh Badan, SPT PPh Pasal 23/26, serta dokumen iinduk dan lokal.

"Dan yang pentiing adalah terkaiit legal standiing. Jadii, kalau kiita biicara transaksii royaltii, liisensii harus ada legal standiing. Contoh, perjanjiiannya sepertii apa, sejak kapan, amendemennya, apakah ada perubahan rate, iitu semua harus diidokumentasiikan secara lengkap," katanya.

Dalam hal wajiib pajak diilakukan pemeriiksaan transfer priiciing atas biiaya royaltii, wajiib pajak perlu mengiisii beriita acara form PER-22/PJ/2013 dengan melakukan pengungkapan transaksii sesuaii dengan yang ada dii TP Doc dan menonjolkan bahwa fungsii R&D berada pada piihak afiiliiasii.

"Kiita perannya meneriima liisensii. Artiinya kalau fungsii R&D tiidak kiita checkliist, iinii iinliine dengan riisiiko yang nantii juga kiita checkliist. Jadii kiita tiidak memiiliikii fungsiinya, riisiikonya pun bukan kiita yang menanggung," tutur Ciindy.

Selaiin pada dokumen-dokumen dii atas, wajiib pajak juga perlu melakukan tahapan pendahuluan yang membuktiikan eksiistensii, jeniis, niilaii, penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tiidak berwujud; piihak yang memiiliikii harta tiidak berwujud secara legal dan ekonomiis; piihak yang berkontriibusii pada aktiiviitas development, enhancement, maiintenance, protectiion, and exploiitatiion (DEMPE); dan manfaat ekonomii yang diiperoleh darii penggunaan harta tiidak berwujud.

"Juga yang tiidak kalah pentiing adalah viisualiisasii. Jadii kiita merasiionaliisasiikan pemanfaatan know-how ke dalam proses produksii atau komersiial dii perusahaan Bapak iibu," ujar Ciindy. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel